1 Calo Pelabuhan dan 2 ABK Diringkus, 14 Poket Sabu dan 1 Butir Inex Jadi Barang Bukti

31 views

Sudah Jadi Target Operasi Polisi

Pemakai dan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang sehari-hari bekerja sebagai Calo Pelabuhan serta Anak Buah Kapal, diinterogasi di ruang Kasat Reskrim Polres Kubar pada Jumat, 11 Agustus 2006. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

MELAK – KABARKUBAR.COM
Mungkin pepatah ‘Nikmat Membawa Sengsara’ cocok ditujukan bagi Sy, Lm dan Pp. Akibat mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, tiga pria ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar dalam dua hari berbeda. Jika terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ketiganya bakal diganjar hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar AKBP Heru Dwi Pratondo, penangkapan ketiga tersangka di tempat berbeda. Diawali tersangka Sy yang sehari-hari menjadi calo kapal di Pelabuhan Melak. Ia ditangkap di salah satu kamar penginapan di kawasan Melak pada Selasa 8 Agustus 2006 malam. Saat didatangi Polisi, Sy sedang mengonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu. Dari tangannya disita dua poket Sabu.



Setelah menginterogasi Sy, Polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kampung Melak Ilir. “Dari dalam kamar tersangka kita dapati 12 poket Sabu dan satu butir narkoba jenis Exstasy atau Inex,” katanya melalui Kepala Satreskrim, Inspektur Tingkat Satu Ary Fadli di ruang kerjanya pada Jumat, 11 Agustus 2006.

Tidak berhenti disitu, Polisi menduga kuat ada jaringa atau sindikat pengedar narkoba di belakang Sy. Dari pengakuan tersangka yang berusia 29 tahun ini, barang haram tersebut didapat dari orang lain. Yakni Lm yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) SM jurusan Long Iram-Samarinda.

Mendapatkan keterangan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar langsung melakukan pengejaran ke kawasan Long Iram pada Rabu, 9 Agustus 2006. Saat menangkap Lm dan Pp, tidak didapati barang bukti selain pengakuan keduanya terlibat dalam jaringan narkoba.

Dijelaskan Ary Fadli, Sy dan Lm bertransaksi melalui telepon seluler. Sedangkan Lm mengambil barang haram itu dari Samarinda. Setelah membeli dari Lm, Sy menjual ke pembeli di kawasam Melak seharga Rp 300 ribu perpoket.



“Sebenarnya kesuksesan penangkapan ketiga pemakai dan pengedar SS dan Inex ini, berkat adanya laporan masyarakat setempat. Sehingga ketiga tersangka ini masuk dalam daftar target operasi anggota Intel dan Satreskrim Polres Kubar,” jelas Iptu Ary Fadli.

Polres Kubar tetap bekerja keras untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kendati banyak medan berat yang harus disusuri ketika melakukan pengintaian maupun penangkapan.

Untuk diketahui, sebelum Polres Kubar dibentuk, tidak ada pengungkapan kasus narkoba. Namun tahun 2005 telah berhasil diungkap 17 kasus dan pertengahan 2006 sudah terdapat 14 kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti Daun Ganja 1 paket, Sabu-sabu 19 poket, Extasy 3 butir, Lexotan 34 butir, LL 6.737 butir dan miras 5.024 botol dan kaleng.

Di tempat terpisah, AKBP Heru Dwi Pratondo mengajak para tokoh masyarakat berperan serta mendukung pemberantasan narkoba. Karena segala upaya pihak kepolisian belum optimal dengan adanya sistem sel jaringan terputus pada peredaran narkoba. Sarana yang kurang memadai serta anggaran sangat terbatas, turut jadi penghambat kinerja kepolisian mengungkap jaringan yang sangat rapi ini.



Ditambahkannya, penanggulangan narkoba yang korbannya tidak mengenal usia ini bukan tanggung jawab Polri atau Polres semata. Sangat diharapkan informasi dan dukungan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Hal itu akan sangat penting artinya dalam mencegah, memerangi bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kubar.

“Perlu dilakukan upaya menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hanya masalah kepolisian dan pemerintah saja. Namun harus ditanggulangi bersama semua pihak,” tambahnya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments