Ditahan 20 Hari, Marulie Akhirnya Hirup Udara Segar

33 views

Malam Ini Keluar Dari Sel Polres Kubar

BARONG TONGKOK – Kepolisian Resor Kutai Barat akhirnya membebaskan Marulie, Selasa (15/9/2015) sekira pukul 21.05 wita. Tersangka penganiayaan yang mendekam di ruang tahanan Polres Kubar sejak Rabu, 26 Agustus 2015 lalu itu, dikeluarkan dari ‘hotel prodeo’ atas permintaan pihak keluarga. Hanya saja, polisi sebagai pihak berwenang terkesan enggan membuka informasi terkait Penangguhan Penahanan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Polres Kubar Komisaris Polisi Ade Permana, enggan berkomentar banyak. “Besok ketemu saja mas,” katanya melalui pesan singkat kepada KabarKubar.

Terkait penangguhan penahanan itu, Kasubbag Humas Polres Kubar AKP Sarman juga tidak banyak berkomentar. Ia mengaku penangguhan diberikan Polres Kubar atas permintaan keluarga tersangka yang diajukan melalui pengacara. Namun siapa pengacara dimaksud, diminta berkordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal. “Proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya lewat layanan pesan singkat.

“Tidak ada perintah, sudah sesuai prosedur,” tegas AKP Sarman, saat disinggung apakah penangguhan berdasarkan perintah atau persetujuan Polda Kaltim. Sarman tidak menjawab pertanyaan KabarKubar.com apakah hanya Marulie yang dibebaskan malam ini. Sebab masih ada dua tersangka lain yang ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kubar menunjukkan keseriusannya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Sapriansyah. Laporan pengaduan yang disampaikan pada Jumat, 23 Mei 2014 lalu, berujung ditangkapnya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ketiga tersangka yang masih kerabat dekat itu diringkus pada Rabu 26 Agustus 2015 sekira pukul 09.15 Wita.

Kapolres Kubar AKBP Hindarsono mengungkapkan, korban tercatat warga RT 01 Kampung Cempedas Kecamatan Muara Lawa. Tersangka adalah Marulie dan Martinus yang merupakan anak kandung Marulie. Terakhir adalah Pitgung yang juga menantu dari Marulie. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 junto Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan tuntutan lima tahun penjara.

“Mereka resmi menjadi tahanan Polres Kubar sejak Rabu malam,” ujarnya dalam konferensi pers dengan didampingi Waka Polres Kubar Kompol Ade Permana.

Atas penangkapan tersebut, menghubungi Penasehat Hukum Korban, Agustinus mengaku salut dengan kinerja kepolisian. Kendati kasus ini sempat mandek selama lebih dari setahun. “Kita patut puji kinerja polisi atas kasus ini. Belum pernah ada sejarahnya di Kubar, ada pejabat setingkat kepala SKPD yang ditahan polisi. Kita acungkan jempol kali ini pada polisi di Kubar,” kata pengacara asal Kampung Benung Kecamatan Nyuatan ini.

Menurut Agustinus, kejadian bermula ketika Sapriansyah dan kerabatnya mendatangi rumah Marulie di kawasan Busur Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Jumat, 23 Mei 2014 malam untuk menghadiri undangan rapat keluarga, karena Sapriansyah masih berkerabat dengan Marulie.

“Di tengah sempekat (rapat) tiba-tiba tersangka memukul korban. Tidak hanya Marulie, anak dan menantunya juga ikut memukul hingga korban berusaha menghindar ke luar rumah. Sampai ke jalan aspal tetap dikejar dan dipukuli,” bebernya.

Agustinus menyebut, tidak hanya tiga tersangka yang menganiaya korban malam itu. Sejumlah saksi telah diajukan namanya kepada penyidik Polres Kubar, melihat beberapa orang ikut menganiaya korban. Lepas dari pemukulan, Sapriansyah diantar kerabatnya menuju Mapolres Kubar untuk membuat laporan pengaduan malam itu juga.

Kemudian melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar. “Kita percaya polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena tidak hanya tiga tersangka itu yang memukuli korban,” jelasnya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments