Jual Sabu Rp300 Ribu ke Polisi Yang Menyamar, Warga Damai Ini Dibekuk di Busur

46 views

Mengaku Mendapat Sabu dari Seorang Warga Tenggarong

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf, saat mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkoba bersama Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Kompol Sukarman pada Kamis, 19 Desember 2019. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat tidak henti-hentinya berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Tanaa Purai Ngeriman. Tim Samber Gelap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar pun bergerak setiap saat menyelidiki dan mengungkap tindak kejahatan yang merusak generasi bangsa.

Jumat, 28 Agustus 2020, seorang pria diringkus sekira pukul 23.05 Wita. AR kelahiran tahun 1994 dibekuk di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Dari tangannya diamankan satu poket kecil narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram.



“AR ditangkap di pinggir jalan, dengan barang bukti sabu yang dibungkus plastik putih bening,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf pada Rabu, 2 September 2020.

Dibeberkan Darwis Yusuf, penangkapan AR berkat kerja keras Tim Samber Gelap yang berarti menyambar di kegelapan dan menyambar semua yang bertindak ‘gelap’. Tim ini terus bergerilya ke seluruh penjuru Kubar. Dibantu informasi yang disampaikan masyarakat, tim pun menindaklanjuti.

Tim Samber Gelap Satresnarkoba mengetahui AR sering menjual sabu di sebuah rumah. “Anggota kami melakukan undercover buy (membeli dengan menyamar) terhadap AR dan memesan sabu seharga Rp 300 ribu. Saat AR datang dan menyerahkan barang (sabu), langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, AR mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang berdomisili di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Kami amankan juga barang bukti berupa selembar tisu putih yang terdapat isolasi warna hitam, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” jelas Darwis Yusuf.



Pria dari KTP diketahui sebagai warga Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, akhirnya dibawa ke Markas Polres Kubar. Berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/86/VIII/2020/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 29 Agustus 2020, AR pun ditahan.

Jika terbukti bersalah, AR terancam menjalani hari-harinya di penjara selama 15 tahun. Sebab ia diancam dengan Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments