Tekan Pernikahan Usia Dini, PA Sendawar dan Diskes Kubar Teken MoU

35 views

Ada Aturan Batas Usia Nikah

Kepala Pengadilan Agama Sendawar dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Selasa, 14 Juni 2022.  SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Pengadilan Agama Sendawar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS pada Selasa, 14 Juni 2022. Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman itu tentang layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin.

PKS ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayan kesehatan terhadap anak terkait perkara permohonan dispensasi kawin. Serta menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dr Ritawati Sinaga mengatakan, pihaknya tak hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa di bawah usia 19 tahun, sebetulnya organ-organ reproduksi belum siap untuk dibuahi, kemudian untuk melahirkan anak. Hal itu disampaikan melalui tenaga kesehatan 19 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan.

“Harapan kita semua, bahwa dengan terjalinnya kerja sama ini bisa menurunkan tingkat pernikahan usia dini yang ada di Kutai Barat. Sehingga nantinya bisa melahirkan generasi masa depan bangsa yang semakin berkualitas, sehat,” katanya pada kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Kutai Barat.

Ketua Pengadilan Agama, Samsul Bahri memperkenalkan Pengadilan Agama Sendawar sebagai salah satu badan peradilan yang merupakan amanat Undang-undang. Pengadilan ini baru berdiri di Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2018.

Pengadilan Agama Sendawar diresmikan pada Senin, 22 Oktober 2018. Sejak itulah Kabupaten Kutai Barat keluar dari wilayah hukum Pengadilan Agama Tenggarong. Patut diketahui, sebelumnya masyarakat Kutai Barat harus ke Tenggarong jika berperkara di Pengadilan Agama.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang itu pun menjelaskan, perkara-perkara apa saja yang berproses di lembaga Pengadilan Agama. Sejak amendemen pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, semula usia perkawinan untuk perempuan usia 16 tahun dan laki-laki usia 19 tahun.

Namun amendemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia perkawinan serendah-rendahnya 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

“Salah satu yang ada di bidang perkawinan adalah perkara dispensasi kawin. Dispensasi kawin itu adalah permohonan untuk diberi Izin menikah di bawah umur, dan dalam hal mengurus surat dispensasi kawin adalah wajib orang tua,” terangnya.

Setelah dilakukan penandatanganan PKS oleh Ketua Pengadilan Agama Sendawar bersama Kepala Diskes Kubar, Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi singkat dan ruang tanya jawab. Hadir dalam kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Sendawar, Pejabat Eselon dan Fungsional di lingkungan Diskes Kubar. # Sunardi

Komentar

comments