Buang HP dan Bungkus Rokok Tengah Malam, 2 Warga Geleo Ini Dibekuk di Belempung

91 views

Beritahukan Lokasi Barang Ditinggalkan lewat pesan WhatsApp

Barang bukti diamankan dari TL dan YL pada Rabu, 11 Maret 2020. Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Geleo Asa dan Kampung Geleo Baru. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

MELAK – KABARKUBAR.COM
Personel Kepolisian Sektor Melak mengamankan dua pria di Jalan Belempung-Ngenyan Asa pada Rabu, 11 Maret 2020 sekira pukul 23.40 Wita. Dari tangan keduanya diamankan satu poket plastik kecil berisi bubuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,2 gram. Mereka ditangkap saat tengah malam, setelah dibuntuti dan dilihat membuang sesuatu ke tanah.



Diungkapkan Kepala Polsek Melak, AKP Toni Joko Purnomo, penangkapan TL yang berusia 49 tahun dan YL berumur 34 tahun, berawal dari kecurigaan Anggota Patroli Polsek Melak. Curiga melihat keduanya saat melintas tengah malam di Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.
Polisi pun membuntuti mereka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru. Tiba di jalan semenisasi Kampung Belempung Ulaq menuju Kampung Ngenyan Asa di Kecamatan Barong Tongkok, motor pun berhenti.
“Anggota pun berhenti dan mendekati keduanya. Eh, petugas melihat pria yang dibonceng membuang sesuatu. Satu dibuang ke kiri jalan dan membuang juga ke sisi kanan jalan bersamaan. Karena curiga, anggota meminta keduanya diam di tempat untuk ditanyai,” beber AKP Toni Joko Purnomo pada Selasa, 17 Maret 2020 di Markas Komando Polsek Melak.

TL yang tercatat sebagai warga RT 4 Kampung Geleo Asa dan YL warga RT 1 Kampung Geleo Baru, akhirnya digeledah. Dua petugas pun berpencar mencari barang yang dibuang di sisi kiri dan kanan jalan tersebut. Sekitar semeter di sisi kanan jalan ditemukan 1 unit handphone atau telepon genggam merek Samsung Galaxi warna hitam.
Dijelaskan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Melak, Iptu Sainal Arifin, Polisi pun memeriksa isi telepon dan riwayat panggilan maupun pesan di semua aplikasi. “Kami dapati ada pesan yang adalah transaksi narkoba. Tersangka mengirim pesan lewat WA (WhatsApp), memberitahukan letak barang yang dipesan,” katanya.
“Sekitar 30 centimeter dari bibir jalan sebelah kiri, tepatnya di bawah tiang trafo listrik PLN, anggota kami menemukan satu bungkus rokok. Ternyata berisi satu poket kecil bubuk kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu,” imbuhnya.
Iptu Sainal Arifin mengatakan, kedua pria itu mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Setelah diminta mengambil barang itu, keduanya pun dibawa ke Mapolsek Melak di Jalan HM Ardans, Kelurahan Melak Ulu. Turut diamankan sebagai barang bukti, dua unit HP merek Samsung Galaxy, Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna biru beserta kunci kontak, dan uang tunai senilai Rp305 ribu.



Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun. Karena Polisi mempersangkakan melanggar Pasal 132 Subsider Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments