Diduga Jual ‘Jaket’ Kayu, 3 Orang Disebut Dibekuk Tim Illegal Logging KemenLHK

41 views

Sebulan Bisa Raup Rp3 Miliar Dari Penerbitan Dokumen ‘Siluman’

Salah satu lokasi yang diduga menjadi penampungan kayu-kayu tanpa dokumen yang sah. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dikabarkan telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana pembalakan liar. Ketiganya diduga turut serta dalam penerbitan dokumen oleh Tempat Penumpukan Kayu Olah untuk kayu-kayu tidak sah dari beberapa lokasi. Sejumlah TPKO pun telah disegel oleh Tim Illegal Logging KemenLHK yang didampingi Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.



“Ada tiga orang yang kami amankan, dan ditangani oleh Penyidik,” tulis salah seorang Anggota Tim Gakkum KemenLHK melalui pesan singkat kepada seorang Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, Sabtu 23/11/2019 malam.

Dijelaskannya, ada banyak modus yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan tersebut. Salah satunya, dengan menerbitkan dokumen sah. Sehingga hasil hutan yang tidak sesuai dengan lokasi atau asal terkesan sah. Modus lainnya, kayu didapat dari lokasi berbeda dari yang disebut dalam surat izin.

Lokasi juga tidak sesuai dari yang diajukan untuk Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri. “Nah, dokumen itu biasa disebut ‘dokumen terbang’ atau ‘jaket’ yang dibayar Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu tergantung jenis kayunya. Satu TPKO bisa menerbitkan dokumen untuk 20 truk setiap harinya,” ungkap pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Barong Tongkok.

Truk pengangkut kayu yang diduga sedang menunggu ‘jaket’ di salah satu TPKO untuk kemudian berangkat menuju Kota Samarinda, Balikpapan dan Banjarmasin. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menurut dia, setiap truk yang mendapat dokumen sah dari TPKO tersebut bisa mengangkut sedikitnya enam meter kubik kayu. Jika dihitung rata-rata Rp500 ribu untuk tiap meter kubik kayu yang diterbitkan dokumennya, satu truk harus membayar Rp6.000.000 sampai Rp 8.000.000. “Jadi satu TPKO itu bisa mendapat uang Rp100 juta lebih perhari, dan sebulan setidaknya dapat Rp3 miliar,” jelasnya.

Soal modus, para pelaku tindak kejahatan kehutanan juga melebihi batas produksi yang ditentukan, dan insdustri diduga hanya sebagai tameng atau formalitas. Sementara yang sudah diolah di hutan menggunakan gergaji mesin atau Chain Saw.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah TPKO di seputaran Kabupaten Kutai Barat tampak sepi. Pasalnya, lokasi tersebut telah didatangi Tim Gakkum KemenLHK. Tidak main-main, beberapa lokasi usaha yang diduga selama ini ‘bermain mata’ dengan para pembeli dan penjual kayu tidak sah itu sudah disegel.

Kekayaan alam berupa hasil hutan di wilayah Kabupaten Kutai Barat setiap harinya terus berkurang, dan sejumlah Tempat Penumpukan Kayu Olah diduga bermain mata dengan para pembalak liar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Tim telah berada di Kubar sejak Kamis 21/11/2019. Sebelum tiba di Kubar, telah melakukan penindakan di Kota Samarinda. Karena sebagian besar kayu-kayu tidak sah dari Kubar ditampung di Samarinda.

Kedatangan tim tersebut untuk menindaklanjuti laporan salah satu LSM ke Kementerian LHK di Jakarta pada Oktober 2019 lalu. Sebelumnya juga telah disampaikan laporan permulaan pada akhir tahun 2018 lalu, yang diasumsikan sebagai tindak kejahatan di bidang kehutanan.

Penelusuran KabarKubar, Tim Gakkum Kementerian LHK itu mendatangi beberapa lokasi TPKO di Kecamatan Barong Tongkok, Muara Lawa, Bentian Besar, dan Damai. Bahkan, satu lokasi berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari Markas Polres Kutai Barat. Dari Kantor TPKO ini, tim mengangkut sejumlah dokumen terkait yang mendukung dugaan pelanggaran dimaksud.



Mencoba konfirmasi, nomor telepon dan WhatsApp sejumlah orang yang selama ini diduga ‘bermain’ kayu, tampak tidak aktif. “Itu pada larian semua Lay, keras hidup ini ya lay,” kata salah seorang pria yang mengenal para pemain kayu ilegal itu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments