Sungai Tunau Diduga Tercemar Limbah TCM, Warga Penarung Kesulitan Air Bersih

31 views

Dinas Lingkungan Hidup Bawa Sampel Air ke Laboratorium di Samarinda

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Mahyudin, saat melihat langsung kondisi air Sungai Tunau. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BENTIAN BESAR – KABARKUBAR.COM
Sungai Tunau di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, sudah tidak dapat lagi dimanfaatkan warga setempat. Jangankan dikonsumsi, untuk mandi saja sudah harus berpikir panjang. Masyarakat meminta para pihak terkait untuk bersikap.

Keluhan warga disampaikan Kepala Kampung atau Petinggi Penarung, Konedi. Ia menyebut, keluhan buruknya kualitas air itu muncul sejak ada aktivitas perusahaan pertambangan batubara di sekitar aliran Sungai Tunau. Yakni PT Trubaindo Coal Mining atau TCM, anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM Group).

“Sekarang kami harus jauh mencari air bersih. Bahkan harus beli. Kalau pakai air Sungai Tunau, sudah tidak bisa, keruh dan gatal kalau mandi,” katanya melalui sambungan telepon pada Rabu, 23 Juni 2021.

Menurut Mahyudin selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Bentian Besar, warga Penarung telah menyampaikan keluhan itu kepadanya. Sebagai seorang yang diberi amanat rakyat menjadi Anggota DPRD Kubar, ia pun telah menindaklanjuti ke pihak terkait.

Rabu, 26 Mei 2021, ia turun ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kubar. Turut juga sejumlah staf manajemen TCM untuk mengecek laporan yang disampaikan Petinggi Penarung soal adanya dugaan pencemaran.

“Ternyata kami lihat benar ada dugaan seperti itu (pencemaran lingkungan). Sempat saya tanyakan kepada kepala dinas, dinyatakan memang benar itu tidak sesuai SOP (Standart Operating Procedure),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kubar pagi ini.

Pemeriksaan lapangan bersama tiga pihak ke Sungai Tunau pada Rabu, 26 Mei 2021. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Pria yang akrab disapa Eman ini menjelaskan, pencemaran tersebut telah lama dikeluhkan warga. Tidak hanya oleh warga Kampung Penarung, tapi juga warga kampung lainnya yang terimbas. Sebab Sungai Tunau mengalir ke Sungai Lawa yang seterusnya masuk ke Sungai Kedang Pahu.

“Orang (warga) Kampung Lotaq juga mengeluh, karena terdekat di aliran Sungai Lawa. Dari dulu orang Penarung gunakan air sungai itu untuk minum, bisa memasak, tapi sekarang mereka beli,” tegasnya.

Eman berharap, dugaan aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur ini dapat ditelusuri oleh pihak terkait. Termasuk pemerintah daerah, agar keluhan warga tidak berkepanjangan. Sebab penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan itu tidak kunjung menemui titik terang.

Sebaliknya, TCM diminta tidak berlama-lama dalam menyikapi tuntutan warga untuk mengambil langkah positif. Selain dapat mengatasi keluhan soal air bersih, juga menanggapi serius tuntutan ganti rugi yang diajukan warga.

“Selama ini TCM sudah mengeruk sumber daya alam disana. Jangan dampak kerusakan lingkungannya yang tertinggal untuk warga setempat,” ujar Eman yang masuk di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubar.

Kepala Kampung Penarung, Konedi, mengecek kualitas air di salah satu titik aliran Sungai Tunau yang menuju Sungai Lawa pada Minggu, 16 Mei 2021. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin, mengatakan telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan itu. Salah satunya dengan mengambil sampel air sungai untuk diuji mutu atau kualitasnya di laboratorium.

“Kita menunggu hasil lab lagi. Jika sudah, nanti laporan kita ke pak bupati. Mudah-mudahan dalam satu minggu ini keluar hasil labnya,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu, 23 Juni 2021.

Ditanya mengapa harus menunggu satu pekan, ia mengakui laboratorium yang dimiliki DLH Kubar belum terakreditasi. Sehingga sampel air Sungai Tunau itu dikirim ke laboratorium di Samarinda.

“Yang penting labnya terakreditasi. Kita ada lab, tapi belum akreditasi. Untuk air dari batubara ada empat parameter yang penting diteliti,” kata Ali Sadikin, menyebut penanganan laporan terkait ditangani Kasi Pengaduan Dan Penegakan Hukum, Nikodemus.

Penelusuran KabarKubar, batas maksimum baku mutu air limbah yang boleh dibuang ke lingkungan, telah diatur. Yakni dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009 Tentang  Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal.

Limbah cair  yang berasal dari timbunan atau stockpile batubara, dapat mengandung batubara halus dan sejumlah zat terlarut.  Agar tidak mencemari lingkungan, limbah cair tersebut harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Langkah penting di dalam  pengolahan limbah cair, agar proses pengolahan limbah berjalan efektif, adalah dengan mengetahui karakteristik dari limbah cair.

Sampel limbah cair yang diambil  secara sampel sesaat (grab sampel) diukur parameter limbah cairnya. Meliputi pH, TSS, Fe dan Mn. Data yang diperoleh dari hasil pengukuran parameter-parameter limbah cair stockpile batubara dianalisis  secara deskriptif. Hasilnya dibandingkan dengan baku mutu limbah cair berdasarkan aturan hukum.

Harusnya TCM membuat Sediment Trap atau Settling Pond untuk kolam pengendalian. Ada kemungkinan, TCM belum mendapatkan izin perubahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal dan izin pengalihan Sungai Tunau. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments