Kelompok Tani Jaga La’ang Batal Blokade, Perusahaan Bantah Abaikan Kompensasi

1,565 views

Blokade Jalan Batal, Kedua Belah Pihak Sepakati Mediasi

Kelompok Tani Jaga La’ang dan Perwakilan PT.TIS Saat Bernegosiasi Pelaksanaan Mediasi ( Istimewa )

KABARKUBAR.COM -BENTIAN BESAR.

Rencana blokade jalan tambang di Blok 01 areal operasi perusahaan kontraktor tambang batu bara  PT. Tepian Indah Sejahtera ( TIS ) batal dilakukan oleh Kelompok Tani Jaga la’ang  Kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat, Selasa 19 Maret 2024.

Blokade batal setelah ada negosiasi antara kelompok tani jaga la’ ang dengan  pihak PT TIS  yang berjanji akan melakukan mediasi dalam waktu dekat di Polres Kubar.

“Penutupan jalan dibatalkan karena ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mediasi, kita hargai. Kita juga mau masalah ini berjalan dengan diselesaikan dengan musyawarah,” terang Ketua Kelompok Tani Jaga La’ang, Budi Hermanto, Kamis 21 Maret 2024.

Namun demikian jika mediasi di Polres Kubar terjadi kondisi stagnan. Ini berarti perusahaan tidak bertanggung jawab. Rencana blokade akan tetap dilakukan. Oleh karenanya Budi berharap ini mediasi terakhir dan  berjalan lancar nantinya perusahaan memenuhi tuntutan ganti rugi hak kelola kelompok tani jaga la’ ang.

Budi menambahkan terkait soal tumpang tindih kepemilikan lahan dengan kelompok lain yang menjadi salah satu alasan PT TIS menunda pembayaran ganti rugi hanya dalih PT.TIS. Menurutnya upaya tersebut dijadikan konflik dan pembayaran itu jadi lambat, seolah-olah ini masyarakat yang bermasalah.

Ditambahkan Budi, 15 orang petani yang tergabung dalam kelompok Tani Jaga La’ang mengelola lahan kurang lebih 400 hektare sejak tahun 2017 lalu membuka ladang lalu menanam pohon karet  dan tanam tumbuh lainnya dilokasi tersebut. Kemudian pada tahun 2019 mengantongi register dan surat keputusan ( SK ) pengesahan dari Kampung Dilang Puti.

Selanjutnya pada tahun 2023 PT. TIS masuk melakukan Land Clearing ( LC) di areal tersebut, akibatnya setidaknya  ada sekitar 200 pohon karet, tiga unit pondok yang kena gusur PT TIS.

“Kami menuntut ganti rugi terkait tanam tumbuh hingga biaya pengelolaan lahan yang sudah dilakukan sejak 2017,” pungkas Budi..

Sementara itu PT TIS, diwakili  Wahyu Firanto Setiono menegaskan areal kerja PT.TIS di Blok 01 Kecamatan Bentian Besar, diklaim banyak kelompok. Oleh karenanya pihak perusahaan tidak bisa langsung ambil keputusan untuk memberi kompensasi ke salah satu kelompok saja, butuh bimbingan Pihak Pemerintah atau Penegak Hukum.

Karena dengan keberadaan investasi, tentu pasti ada hal yang positif bagi pencari kerja ataupun pemberdayaan masyarakat sekitar lingkar tambang. Diakui juga bahwa tidak ada yang sempurna dalam tiap investasi, ada dinamikanya.

Wahyu juga menolak jika pihaknya dituding tidak melakukan sosialisasi sebelum memulai kegiatan di areal tersebut.

” Ya, agaknya mengada -ada, jika TIS tidak melakukan sosialisasi, kami justru apresiasi kinerja Muspika Kecamatan Bentian, Kepala Adat Kecamatan Bentian, Aparat Kampung Dilang Puti dan Kampung Suakong serta tokoh – tokoh masyarakat Bentian yang banyak memberikan masukan dan saran terhadap kegiatan TIS,”ungkap Wahyu.

Ditambahkannya, tentu butuh proses, karena baru memulai kegiatan pertambangan. Selain itu PT.TIS bekerja sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah dan areal yang dikerjakan memiliki Izin yang sesuai dengan kaidah Pertambangan dan Kehutanan.

“Kemudian sebelum dilakukan kegiatan Pertambangan ada rona awal lahan sesuai dengan Citra Satelit atau hasil Drone yang bisa diakses di era sekarang, zaman sudah canggih, apakah benar dilakukannya pengelolaan, perladangan atau perkebunan dalam kawasan hutan, apalagi luasannya sekitar 404 Hektar oleh kelompok tani, apakah ratusan hektar dapat dikelola dalam hanya beberapa tahun saja, apa sesuai logika,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan terkait ganti rugi tidak ada kewajiban perusahaan membayar ganti rugi namun lebih kepada kompensasi berdasarkan peraturan yang berlaku dalam kawasan hutan.

Namun demikian terkait hal tersebut perusahaan telah melakukan beberapa upaya diantaranya  bersurat ke Pemerintah Kecamatan Bentian Besar, untuk dilakukan Mediasi dan Fasilitasi penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Dan pihak Pemerintah Kecamatan Bentian Besar sudah membentuk tim fasilitasi. Ini sejalan dengan pasal Kesembilan Persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan PT. TIS meminta bimbingan dan fasilitasi Pemerintah Daerah.

Beberapa Kali Sosialisasi Yang Melibatkan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kampung dan Masyarakat. ( Istimewa )

Nantinya berdasarkan rekomendasi serta telaah dari mereka, nanti kami berikan dalam bentuk kompensasi atau kerohiman, bukan ganti rugi. Kompensasi itukan berupa kebijakan dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Selain itu Ada kewajiban perusahaan yang namanya Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Provisi Sumber Daya Hutan( PSDH)-Dana Reboisasi ( DR) dan PNBP PKH yang di mana kami membayar registrasi tebangan kayu kepada negara dan area yang perusahaan kerjakan sekarang di dalam kawasan hutan.

” Dalam penyelesaian klaim lahan atau hak kelola masyarakat ini juga butuh pembuktian serta fasilitasi tentu wasitnya ada pemerintah atau juga Aparat Hukum, jangan nanti tiba-tiba langsung negoisasi tapi ada kelompok lain melakukan demonstrasi dan blokade di area kerja TIS. Ada juga oknum masyarakat mengatasnamakan Kelompok Tani tapi diduga melakukan perambahan hutan dan okupasi lahan, Itu yang kita antisipasi dan bukan niat perusahaan untuk tidak bertanggung jawab,” tegas Wahyu.

 

Untuk diketahui sebelum memulai operasinya PT.TIS telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.355a/2010. Dan surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1260/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022. Serta Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.7727/MENLHK- PKTI/REN/PLA.0/7/2023.#ARDY

 

Komentar

comments