Disebut Lari Dari Jalur, Warga Demo Pembubaran Presidium Dewan Adat

85 views

Minta Dibentuk Panitia Pemilihan Pengurus Yang Baru

Lebih dari 60 perwakilan masyarakat adat dari Kecamatan Muara Lawa, Damai, Siluq Ngurai dan Barong Tongkok, mendatangi Gedung DPRD Kutai Barat untuk menyampaikan aspirasinya. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tidak kurang 60 orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Dayak Kutai Barat, berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Selasa 12/12/2017 siang. Mereka menuntut Presidium Dewan Adat atau PDA Kubar dibubarkan. Alasannya, sudah menyimpang dari tata cara adat Dayak sebenarnya. Dan dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami minta Bupati Kutai Barat mencabut kewenangan PDA Kubar, karena sudah berakhir masa baktinya pada Minggu 29 Oktober 2017. Sesuai surat Sempekat Tonyooi Benuaq Kubar Nomor: 82/STB-KBR/P/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017,” ungkap Noriah Kanon, salah satu Kordinator Aksi, di halaman depan Gedung Parlemen Tanaa Purai Ngeriman.

Salah satu Kordinator Aksi, Noriah Kanon, menyampaikan orasi untuk menuntut pembubaran Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Noriah mengaku datang bersama perwakilan kepala adat kampung, kepala adat kecamatan, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. Ia meminta Bupati Kubar memberi perhatian khusus. Agar membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Adat Kabupaten Kubar. “Jika tidak segera membentuk dan menerbitkan SK Panitia, maka kami masyarakat adat siap membentuk Panitia Pemilihan Kepala Adat Kabupaten Kubar,” katanya dalam orasi yang dikawal ketat sekitar 70 anggota Satpol PP dan personel Polres Kubar.

Ditambahkan Kordinator Aksi lainnya, Lusia, Bupati Kubar bisa segera membubarkan PDA Kubar, dan mengangkat Kepala Adat Besar Kabupaten Kubar. Karena dinilai banyak merugikan dan menyimpang dari aturan adat itu sendiri. Sejak Minggu 29 Oktober 2017, PDA Kubar telah habis masa bakti kepengurusannya. Tapi Senin 10 Desember 2017 telah melantik Kepala Adat Kampung Mencimai. “Kami minta PDA Kubar dibubarkan, karena meresahkan masyarakat dan banyak mengintervensi masyarakat,” katanya dalam orasi.

Bersama Kordinator Aksi lainnya, Timotius, pengunjuk rasa ditemui anggota DPRD Kubar dari Fraksi PDI Perjuangan, Iku. “Kalian bukan demo, hanya menyampaikan aspirasi. Masih ada rapat pembahasan APBD dengan sejumlah organisasi perangkat daerah. Mari berdialog untuk mencari solusi,” ujarnya.

Sekitar 15 orang perwakilan massa diterima Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi, di ruang kerjanya. Hadir mendaminginya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kubar Yohanes Mas Puncan Karna, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kubar Iku, Anggota DPRD Kubar Anselmus Tatang dan Ridwai.

Dari Polres Kubar dihadiri Kabag Ops Kompol Sarman, Kasat Reskrim AKP Rido Doli Kristian Sigalingging, Kasat Intelkam AKP I Gede Dharma, Kepala Polsek Barong Tongkok Iptu Tri Yandi Permana, Kasat Sabhara AKP Kadiyo dan Kasat Binmas AKP Maryono. Dari Kodim 0912/KBR ada Pasi Intel Kapten Infanteri Rokim. Sedangkan dari Pemkab Kubar, dihadiri Kepala Satpol PP Kompol Sentot Susanto.

Dialog antara perwakilan massa dengan Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi dan 4 anggota DPRD Kubar lainnya, dengan disaksikan sejumlah tokoh serta aparat hukum. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Para pengunjuk rasa yang datang menumpang 4 mobil bak terbuka, akhirnya duduk melantai di teras depan gedung DPRD Kubar. Spanduk yang bertuliskan ‘Bubarkan Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat dan Bentuk Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, dibentangkan di halaman Kantor Dewan.

Dalam ruang diskusi, Noriah membacakan 3 lembaran tuntutan dalam unjuk rasa tersebut. Ia menyebut Yustinus Dullah sebagai pimpinan PDA Kubar menjalankan kegiatan seolah-olah pelayanan publik. Yang mempunyai keduduan atau otoritas setara dengan pemerintah, dan berwenang mengatur hukum adat Dayak. Termasuk memilih dan mengangkat kepala adat Dayak di Kubar, serta menerbitkan surat pengangkatan kepala adat di kampung dan kecamatan.

Dengan SK pengangkatan kepala adat, maka diberikan honor yang bersumber dari uang negara atau APBD Kubar. “PDA Kubar itu LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang menjalankan kegiatan tidak sesuai hukum adat Dayak yang asli secara turun temurun,” katanya di hadapan forum diskusi di Lantai II Gedung DPRD Kubar.

Noriah melanjutkan, PDA Kubar dipandang telah menimbulkan berbagai polemik yang berujung konflik antar masyarakat di berbagai kampung. Sehingga menimbulkan kekacauan pelaksanaan hukum adat Dayak. Antara lain, memberhentikan Kepala Adat Kampung Betung Kecamatan Siluq Ngurai, Rakok, dan mengangkat Timotius. Setelah 6 bulan, PDA Kubar mengeluarkan SK pemberhentian Timotius dan mengangkat kembali Rakok.

“PDA Kubar juga melantik Kepala Adat Kampung Engkuni Pasek Kecamatan Barong Tongkok, Tamuk, yang kalah dalam pemilihan kepala adat. Sedangkan yang menang pemilihan adalah Renotn,” beber Noriah.

Ditambahkan Lusia, di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, Ketua PDA Kubar, dengan berbagai alasan menolak melantik Rinting yang menang dalam pemilihan kepala adat. Dan menerbitkan SK Pengangkatan Kepala Adat untuk Karet yang justru tidak mengikuti pemilihan kepala adat.

Anggota DPRD Kubar dari Fraksi PDI Perjuangan, Iku, menerima aspirasi masyarakat yang berunjuk rasa di halaman depan Gedung DPRD Kubar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Rinting dan Karet pun berperkara di pengadilan, dan putusan Pengadilan Tinggi serta Kasasi, menyatakan Rinting menang. “Tapi Ketua PDA Kubar tetap menerbitkan SK kepada Bapak Karet yang setiap bulan menerima honor kepala adat dari Kantor Kecamatan Muara Lawa,” jelasnya.

Lusia mengatakan, Ketua PDA Kubar juga mengangkat Kepala Adat Besar di berbagai kecamatan secara sepihak. Dan membuat rugi masyarakat, juga menimbulkan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Agar dapat dilantik, para kepala adat harus membayar sejumlah uang kepada Bapak Dullah. Jika tidak membayar, maka tidak akan diterbitkan SK dan tidak ada pelantikan,” ucapnya.

Ada banyak hal diungkapkan Lusia soal tindakan PDA Kubar yang dinilai justru menyalahi aturan adat dan aturan hukum formal. Terbaru adalah pelantikan Kepala Adat Kampung Mencimai Kecamatan Barong Tongkok, Senin 11 Desember 2017. Padahal masa bakti PDA Kubar telah berakhir 29 Oktober 2017.

“Kami minta Dewan dan Pemkab Kubar turun tangan dalam masalah ini. Kami mohon PDA Kubar dibubarkan saja, dan bentuk Lembaga Adat Kabupaten. Agar urusan adat lebih baik, demi kepentingan masyarakat adat,” katanya.

Jackson John Tawi mengaku adalah keponakan dari Yustinus Dullah. Namun dia harus menempatkan dirinya berdiri di tengah masyarakat.  Soal keberadaan PDA Kubar yang habis masa baktinya atau demisioner, diminta harus dirembukkan untuk dibentuk panitia memilih pengurus baru. Ia berpesan, panitia harus digagas oleh lembaga adat kecamatan. Setelah ada SK, baru dibawa ke bupati. “Saya harus berdiri di tengah-tengah, karena Pak Dullah itu masih sepupu ayah saya. Tapi saya tegak lurus dalam hal ini,” katanya.

“Ini soal anggaran. Biasanya sebulan atau dua bulan sebelum berakhir masa bakti, sudah harus diproses pergantian pengurus,” imbuh Ridwai.

Massa Forum Masyarakat Adat Dayak Kutai Barat, berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Selasa 12/12/2017 siang. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Puncan Karna mengatakan. hal yang dibahas adalah efek dari reformasi. Sehingga ada pembaharuan, termasuk pengorganisasian adat. Dia mengakui ada banyak lahir organisasi adat, dan itu adalah hak masyarakat. Sebuah organisasi harus ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kalau berorganisasi ya dengan benar. Kalau toh demisioner, ya tidak punya hak apa-apa. Kalau ada kesalahan, bisa hukum formal yang dijalankan. Siapa yang patut jadi panitia, siapa yang bisa memilih, harus dilihat AD/ART dulu,” jelasnya.

Kepala Adat Besar Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Ardiansyah, memohon Dewan menyampaikan aspirasi mereka, dan membantu pembentukan panitia. Ia meminta dalam kepanitiaan tidak melibatkan PDA Kubar. “Kami mau nama PDA tidak lagi dipakai, tapi Kepala Adat Besar Kabupaten. Tidak ada kata Dayak, agar mencakup seluruh suku di Kubar,” harapnya.

Untuk memayungi masyarakat adat, kata Iku, DPRD Kubar telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengakuan dan Pengukuhan Masyarakat Adat. Sebab sampai tahun 2016, tidak pernah ada aturan hukum untuk masyarakat adat. Ada lembaga adat, tapi aturan hukum yang mengatur masyarakatnya tidak ada.

“PDA Kubar perlu disempurnakan, termasuk Buku Putih. Soal adat istiadat, khususnya Adat Kematian harus komit dengan isi Buku Putih. Kalau diingkari akan jadi masalah. Harus ada perbaikan, dan perlu dibahas soal upacara adat,” kata Iku yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kubar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments