Diduga Edarkan Sabu, Pecatan TNI Diringkus di Damai

50 views

Sempat Membuang Barang Bukti Saat Akan Ditangkap

Barang bukti yang didapat dari tangan IR (34), seorang yang diketahui pernah bertugas sebagai anggota TNI. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

DAMAI – KABARKUBAR.COM
Dua pria ditangkap Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat, Kamis 28/2/2019 dini hari tadi. NDS dan IR yang sama usia 34 tahun, diringkus di lokasi berbeda di Kampung Damai Kota Kecamatan Damai. Dari tangan tersangka, diamankan tiga poket narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,4 gram. IR yang lahir di Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, diketahui adalah seorang mantan anggota TNI.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, penangkapan kedua pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika itu atas informasi masyarakat. Lantas Tim Buser pun terjun ke lokasi, di kawasan Kampung Damai Kota. “Infonya ada NDS akan melakukan transaksi narkotika di sebuah bengkel. Anggota kami pun melakukan penyelidikan,” katanya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari.



Sekira pukul 02.30 Wita, Polisi melihat NDS berada di bengkel Tren Surya, tepatnya di Simpang Damai. Tidak mau kehilangan buruan, Tim Buser langsung mengamankannya. Pria ini tercatat sebagai warga Jalan Rancang Rimba Ayu RT 10 Kelurahan Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

“Saat dilakukan penggledahan, tidak ditemukan barang bukti. Namun NDS mengaku baru saja mengantar barang berupa Sabu kepada IR. Anggota pun meminta NDS menunjukkan rumah IR,” bebernya.

Saat hendak menangkap IR pada sebuah rumah di Jalan Mulawarman RT 01 Kampung Damai Kota, Polisi melihat IR sempat membuang sesuatu ke tanah. Setelah dibekuk, barang yang dibuang IR ternyata adalah tiga poket kecil Sabu. IR pun digiring ke Mako Polres Kubar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.



“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari IR.  Yakni lima lembar plastik klip ukuran kecil warna putih bening, satu unit HP merek Xiomi warna Putih, dan satu unit HP merek Vivo,” papar AKP Jamhari.

Kedua pelaku terancam dihukum penjara selama 15 tahun penjara. Karena dipersangkakan melanggar Pasal 132 junto Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Lilis Sari

Komentar

comments