Suami Istri Kompak Jual Sabu, Diringkus di Sekolaq Oday dan Melak Ilir

30 views

Ditangkap Polisi Yang Menyamar Sebagai Pembeli

Tiga Anggota Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, meringkus ISK, yang sudah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dengan mereka yang menyamar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

SEKOLAQ DARAT – KABARKUBAR.COM
Kekompakan ISK (30) dan QRH alias Ira (34) sebagai pasangan suami istri tidak patut ditiru. Pasalnya, bukan hal yang baik ditunjukkan keduanya dalam membina rumah tangganya. Keduanya justru saling bantu untuk meracuni generasi muda di Kabupaten Kutai Barat, khususnya di kawasan Kecamatan Melak. Mereka pun diciduk satu-persatu, Jumat 30/11/2018, oleh Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat.

Berawal dari informasi yang diterima Polisi awal pekan ini, jika ISK ada menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu. Setelah diselidiki, diketahui ISK memang mengedarkan Sabu. Kemudian dengan melakukan penyamaran, Polisi berupaya melakukan transaksi, namun  transaksi yang direncanakan beberapa kali dibatalkan ISK yang tercatat sebagai warga RT 4 Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat.

“Nah, Jumat kemarin, Tersangka menyatakan siap bertransaksi di tepi jalan Kampung Sekolaq Oday. Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, anggota Satresnarkoba mengatur strategi penangkapan,” ungkap Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar AKP Jamhari, Sabtu 1/12/2018.

Jamhari membeberkan, saat ISK melintas mengendarai sepeda motor dari arah Melak menuju Sekolaq Oday. Di wilayah RT 1 sebelum tiba di tempat transaksi, IKS langsung dihentikan. Tersangka berusaha melarikan diri dengan menerobos dan menabrak kendaraan yang sudah dipalang di tengah jalan. Akibatnya ISK terjatuh, dan saat itu terlihat membuang sesuatu. “Begitu ditangkap, Tersangka kami geledah, dan meminta dia mengambil benda yang dibuangnya,” katanya.

Setelah benda dibuang itu ditemukan, ternyata berisi satu poket kecil Sabu. Ketika diintrogasi, ISK mengakui istrinya membantu menjualkan Sabu. Polisi kemudian mengatur strategi penangkapan Ira dengan meminta ISK menelepon istrinya, mengatakan ada pelanggan akan membeli Sabu. “Dari ujung telepon, sang istri menyuruh pembeli ke rumah,” ungkap AKP Jamhari.

QRH alias Ira tidak berkutik dan menunjukkan barang bukti Sabu di kamarnya kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Lagi-lagi dengan menyamar, Polisi mendatangi Ira di rumahnya, Gang Azizah RT 19 Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak. Polisi berpakaian preman lainnya menunggu di dalam mobil bersama ISK yang sudah diborgol kedua tangannya. Begitu mengetuk pintu rumah, Ira langsung membukakan pintu. Saat ditanya “mana barangnya”, Ira pun hendak menyerahkan satu poket kecil Sabu. “Ira langsung ditangkap, dan ISK diturunkan dari mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan kita temukan barang bukti di dalam lemari pakaian yang ditunjukkan tersangka,” jelas AKP Jamhari.

Dari tangan ISK diamankan sembilan poket sabu seberat 5 gram, satu unit timbangan digital merek CE warna hitam, satu unit HP Samsung, dan satu unit Yamaha Ssoul KT 5770 PH. Ada juga 100 lembar plastik klip ukuran 6 x 8 milimeter, satu buah serokan sabu dari sedotan plastik, satu lembar kertas putih, dan selembar tisu. Sedangkan dari tangan Ira diamankan satu poket sabu seberat 1 gram, satu unit HP Advan, selembar plastik klip, dan selembar plastik bertuliskan PE-LD.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Masing-masing terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan atau dikenakan denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments