Berkedok Pedagang di Pasar Malam, Warga Samarinda Jual Sabu Dibekuk Polisi

57 views

Sudah Jadi Target Operasi Satresnarkoba

MUARA LAWA – KABARKUBAR.COM
Upaya Kepolisian Resor Kutai Barat untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, terus dipenuhi semangat. Tidak hanya mencari sel-sel baru jaringan narkoba, mereka yang telah ditetapkan sebagai target operasi juga terus diburu. Hasilnya, Jumat 2/2/2018 kemarin, SB (38) diringkus di Kampung Muara Lawa Kecamatan Muara Lawa.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, SB telah masuk dalam TO Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar. Aksinya mengedarkan narkoba jenis Sabu di sejumlah kecamatan di Kubar berhasil dihentikan pada Jumat, sekira pukul 20.10 Wita. “Modusnya berjualan di pasar malam keliling,” ungkapnya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari, Minggu 4/2/2018.

Jamhari membeberkan, SB yang beralamat di Jalan Pelita IV RT 24 Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda itu sudah diintai oleh petugas. Pasalnya, tersangka ini lihai menjalankan aksinya. Namun informasi masyarakat membantu kinerja Polisi, sehingga ia dapat ditangkap.

Mendapat informasi dari masyarakat, 3 anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi pasar malam di Muara Lawa. Melihat SB keluar dari gang lokasi pasar malam, mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario, Polisi langsung mengejar. SB pun diminta berhenti dan turun dari motor.

“Anggota melihat SB menjatuhkan sesuatu di jalan aspal, dan petugas lainnya mengambil barang berupa bungkus rokok merek Sampoerna warna putih. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 1 Poket narkotiba yang diduga jenis Sabu seberat 0,5 gram,” imbuh AKP Jamhari.

Selain Sabu tersebut, diamankan juga 1 unit telepon genggam merek Nokia warna hitam dan bungkus rokok merek Sampoerna warna putih sebagai barang bukti dari tangan SB. Tersangka saat ini diamankan di Markas Polres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani dengan Laporan Polisi bernomor: LP/ 12 /II/2018/Kaltim/Res Kubar tanggal 3 Pebruari 2018. Jika terbukti, SB terancam mendekam di penjara selama 15 tahun, karena disangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments