Sadar Sendiri, BNK Kubar Antar 10 Pecandu Narkoba Ke Balai Rehabilitasi

93 views

Jamidi: “Ayo rehab sebelum ditangkap aparat”

Bagi warga Kubar yang akan menjalani rehabilitasi dengan mengajukan diri ke Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat, tidak dipungut biaya alias gratis. REVANDI/KABARKUBAR.COM 

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Kutai Barat telah mengantarkan 10 warga Kubar guna menjalani perawatan dan di panti atau balai rehabilitasi. Bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat, para pecandu atau pemakai narkoba akan dirawat selama tiga hingga enam bulan.

“Tahun 2021 sudah ada dua orang yang kami antarkan untuk direhab,” kata Jamidi, selaku Sekretaris BNK Kubar saat ditemui di Balai Rehabilitasi Samarinda Badan Narkotika Nasional di Tanah Merah, Kota Samarinda pada Kamis, 30 September 2021.

Jamidi mengakui baru saja mendampingi seorang warga Kubar untuk menjalani rehabilitasi. Pria tersebut diantar bersama ibu kandungnya. Turut mendampingi, Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan meminta mendatangi Kantor BNK Kubar untuk mengajukan rehabilitasi narkoba. Apabila ada anggota keluarga atau warga di lingkungan sekitarnya yang diketahui sebagai pemakai atau sudah candu narkoba.

“Sebelum ditangkap aparat, itu lebih baik. Kami jamin bagi yang melapor tidak diproses hukum. Perlu diketehui, bahwa biaya rehabilitasi dijamin oleh pemerintah atau gratis. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mau sembuh dari ketergantungan narkoba,” ujar Jamidi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani dan Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, mengantarkan seorang warga Kubar dengan didampingi orangtuanya ke Balai Rehabilitasi Narkoba. REVANDI/KABARKUBAR.COM

Untuk yang ingin mengajukan rehabilitasi, dipersilahkan datang ke Kantor BNK Kubar di Jalan Sendawar Raya, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Tepat di seberang APMS. Bisa juga mengajukan ke tiga tempat Instansi Penerima Wajib Lapor atau IPWL Narkoba yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 18/Menkes/SK/VII/2012.

Tiga IPWL Kubar itu adalah Puskesmas Melak, Puskesmas Barong Tongkok dan RS Harapan Insan Sendawar. Nantinya masa rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan, tergantung kondisi pasiennya. “Ayo rehab sebelum ditangkap aparat. Mari sembuh narkoba dengan rehabilitasi,” imbau Jamidi.

Dijelaskan Jamidi, dari evaluasi yang dilakukan BNK Kubar, masyarakat masih enggan untuk mengajukan rehabilitasi narkoba. Dari 10 orang yang mengajukan rehabilitasi, satu orang dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Kota Bandung. Satu orang ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam di Samarinda, dan sisanya di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

Untuk diketahui, rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan. Pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017. Yakni Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Pada Pasal 33 tertulis, ada enam asal Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang berada di lembaga Rehabilitasi Sosial. Yaitu datang dengan inisiatif sendiri, diantar oleh orangtua atau wali atau keluarga, rujukan antarlembaga, putusan pengadilan, hasil penjangkauan atau titipan penegak hukum. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments