Bisnis Pil Koplo, Pelajar SMA Diciduk di Sumbersari

74 views

Barang Bukti 263 Butir LL

Diduga jualan Pil Koplo di kawasan Sumbersari, SDRK (19) yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Barong Tongkok, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar, Jumat 2/3/2018. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Nekat memang nekat. Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas di kawasan Barong Tongkok diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat. Pria yang masih mengenakan kaos olahraga sekolahnya, tertangkap tangan mengantongi 263 butir obat-obatan terlarang jenis LL. Ia diciduk saat hendak menjual Pil Koplo itu di kawasan Kampung Sumbersari Kecamatan Barong Tongkok, Jumat 2/3/2018.

Diungkapkan Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari, personel satuannya terus berupaya melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba. Sesuai arahan dari Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, yang meminta seluruh jajaran Polres Kubar memberi perhatian khusus terhadap tindak kriminal penyalahgunaan narkoba. “Kami menindaklajuti arahan pimpinan, dengan melakukan penyelidikan atas informasi yang kami terima,” ujarnya Sabtu 3/3/2018 di ruang kerja.

Salah satunya, informasi  yang menyebut di kawasan Sumbersari sering terjadi transaksi narkoba yang melibatkan pekerja perkebunan sawit. Jumat sekira pukul 17.30 Wita, seorang pelajar berinisial SDRK (19), akhirnya diringkus di tepi jalan RT 02 Sumbersari. Ia ditangkap karena diduga telah membeli dan menjual kembali pil koplo tersebut kepada orang lain.

“Ngakunya dijual kepada seseorang berinisial ADT. Setelah tersangka dibawa ke mako dan dilakukan interogasi perihal sumber LL, disebutlah nama dengan inisial CV. Dari tangan tersangka SDRK diamankan barang bukti berupa 263 butir LL, uang sisa penjualan Rp50.000 dan satu unit Handphone merek Nokia,” beber AKP Jamhari.

Terpisah, Kapolres Kubar menegaskan ‘Perang’ terhadap penyalahgunaan narkoba. Untuk itu semangat pemberantasan narkoba terus digelorakan seluruh jajarannya, termasuk Satresnarkoba. “Jangan pernah ada kata berhenti, jangan pernah ada kata puas dan jangan pernah ada kata cukup dalam membebaskan Negeri ini dari cengkeraman narkoba. Lakukan secara maksimal dan sikat siapapun pelakunya, bumi hanguskan dari Kubar,” kata AKBP I Putu Yuni Setiawan, saat apel pagi di halaman Polres Kubar.

Jika terbukti melanggar hukum, SDRK terancam mendekam selama 15 tahun di penjara. Sebab ia disangkakan dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments