Nah… Pengedar Sabu di Lutan Juga Dibekuk

37 views

Barang Bukti 8,8 Gram, Siap-siap Dipenjara 15 Tahun

HE (28) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, dibekuk petugas dari Kepolisian Sektor Long Hubung, Selasa 20/2/2018 lalu di Kampung Lutan Kecamatan Long Hubung. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
Meski di mana pun beroperasi, radar Polisi tetap dapat menangkap sinyal jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Di Kampung Lutan, HE (28) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, dibekuk petugas dari Kepolisian Sektor Long Hubung, Selasa 20/2/2018 lalu. Dari tangannya diamankan Sabu seberat 8,8 gram.

Dari informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Polsek Long Hubung yang bermarkas di Kampung Data Bilang, meluncur ke Kampung Lutan di Kecamatan Long Hubung. “Kami dapat informasi ada pria yang diduga pengedar Sabu. Setelah diselidiki Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Long Hubung, informasi itu benar,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, Sabtu 3/3/2018.

Dijelaskannya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar AKP Jamhari, tersangka ditangkap di rumahnya di RT 03 Kampung Lutan, Kabupaten Mahakam Ulu. Sekira jam 11 siang, petugas yang menangkap HE langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sebuah tas kain warna hijau motif bunga di dalam kamar. Setelah dibuka, di dalamnya lagi ada dompet warna hitam yang bertuliskan Pretty Girl yang berisi 2 bungkus plastik bening berisi diduga Sabu seberat kurang lebih 8,8 gram milik HE.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, HE diamankan di Polsek Long Hubung. Turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening tidak ada isinya atau kosong, 1 biji gunting kecil warna putih, 1 buah pemantik api atau mancis, 1 bungkus rokok merek Sampurna yang berisi 1 buah pipet, uang senilai Rp400 ribu dan 1 buah tas kain warna hijau motip bunga.

HE terancam dihukum selama 15 tahun penjara. Karena disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments