Sarang Walet Dibidik Masuk Pundi PAD, IMB Akan Ditertibkan

32 views

Baru Satu Gedung Walet Kantongi Izin

KepalaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat, Henderman Supanji. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Maraknya pembangunan gedung yang diperuntukkan sebagai tempat bersarangnya burung walet, diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun meski gedung sarang walet berdiri bagai jamur di musim hujan, harapan itu belum juga terealisasi. Bahkan permohonan perizinan bagi usaha menggiurkan tersebut masih minim.



“Baru satu pemilik usaha sarang walet yang mengurus izin. Ada di daerah Kecamatan Melak,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat, Henderman Supanji, di ruang kerjanya.

Bisnis Rumah walet sangat menggiurkan, hingga membuat masyarakat Kubar keranjingan membangunnya meski dengan risiko tidak berhasil. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Henderman mengatakan, pihaknya telah menerima banyak permohonan izin usaha. Bahkan terhitung melonjak jika dibandingkan tahun 2017 lalu. Dari ratusan izin usaha yang dimohonkan, sebanyak 70 persen di antaranya ada di sektor jasa usaha. “Kebanyakan usaha warung makan, usaha dagang, penginapan, dan lainnya. Tapi usaha sarang walet tidak ada,” katanya.

Diakuinya, pihaknya telah memiliki data usaha yang dikumpulkan dari setiap kampung di 16 kecamatan se-Kubar. Baik itu jasa usaha dan beragam usaha lainnya. Termasuk kepemilikan gedung atau rumah walet. “Ada sekitar 2.000 rumah walet di seluruh Kubar,” terang Henderman.

Pria yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Kubar ini menjelaskan, tidak ada kewenangan menarik retribusi atau pajak daerah. Hal itu di menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah dan instansi perpajakan. Untuk menarik retribusi, setidaknya akan didapat dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. “Tidak hanya dari gedung atau rumah walet, pembangunan rumah, kantor, atau bangunan lainnya akan meningkatkan PAD,” katanya.



Ia menambahkan, ada banyak perizinan yang masih diproses oleh instansi teknis. Seperti di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Namun penerbitan izin tetap berada di DPMPTSP. Saat ini kesadaran pembuatan izin meningkat, yang diyakini akan berimbas peningkatan pendapatan daerah.

“Kita tidak lihat jumlah permohonan, tapi bagaimana berusaha membuat pelaku usaha mengurus izin. Mereka (pelaku usaha) terikat, berujung pendapatan bagi daerah,” tegas Henderman. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial

Komentar

comments