Status Objek Vital Dijadikan Tameng Perusahaan, LSM Fakta Siapkan Data Kasus

34 views

Masyarakat Diharap Tidak Takut Berhadapan Dengan Perusahaan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Sejumlah aktivis menilai ada kesan pemanfaatan status Objek Vital Nasional atau OVN pada perkebunan sawit. Kendati belum ditetapkan, banyak perusahaan yang beroperasi di daerah-daerah menempatkan sejumlah aparat sebagai ‘pengaman’. Jika bersinggungan dengan masyarakat lokal, aparat dikedepankan.

Hal itu dipandang sebuah penyimpangan wewenang oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Akuntabilitas dan Transparansi atau Fakta Kabupaten Kutai Barat. “Belum jadi objek vital, tapi banyak perusahaan menjadikan aparat sebagai tameng,” kata Ketua DPD LSM Fakta Kubar, Hertin Armansyah pada Sabtu, 21 Desember 2019.



Menurut Hertin, perkebunan sawit dapat ditetapkan menjadi OVN karena bersifat strategis bagi perekonomian nasional. Karena sawit memenuhi aspek dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sawit juga punya peranan strategis sebagai penyumbang devisa di atas sektor minyak dan gas. Seperti dikatakan Presiden RI, Joko Widodo, jika sawit strategis.

Syarat untuk bisa ditetapkan sebagai OVN itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Yang menjelaskan OVN adalah adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Ketua DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi Kabupaten Kutai Barat, Hertin Armansyah, saat berdiskusi di lokasi salah satu perusahaan perkebunan sawit yang diduga melanggar aturan terkait lingkungan hidup. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Diakui Hertin, sejumlah persyaratan perkebunan sawit sebagai OVN ialah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari. Jika terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya, mengakibatkan bencana pada kemanusiaan dan pembangunan. Berkaca aturan tersebut, industri sawit dapat didorong menjadi OVN.

Atas dasar tersebut, ia memahami jika Polisi atau TNI memaksimalkan keamanan dan bantuan bagi perkebunan sawit. “Tapi jangan perusahaan menjadikan aparat penegak hukum menjadi tameng hidup menghadapi masyarakat. Karena semua aspirasi atau protes warga didasari aturan hukum, dan jika perusahaan tidak sepakat, silahkan melapor ke pihak berwenang atau Polisi,” ujar Hertin.

Banyak aspirasi yang ditindaklanjuti DPD LSM Fakta Kubar, dengan melakukan investigasi ke lokasi yang masuk dalam laporan masyarakat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Hertin menegaskan, tidak salah jika perusahaan perkebunan sawit memperkerjakan Polisi atau Prajurit TNI. Istilahnya ‘dikaryakan’ itu terjadi juga di banyak perusahaan pertambangan. Para Polisi dan TNI menjadi penjaga dan pengawas lahan serta aset perusahaan. Dari kepolisian, kebanyakan dari Satuan Brigade Mobil atau Brimob, dan Satuan Pengamanan Objek Vital atau Pam Obvit.

“Padahal yang dijaga itu merupakan aset milik perusahaan swasta. Jangan perusahaan berupaya menutupi kesalahan dengan menjadikan aparat sebagai tameng. Kita sudah siapkan data kasus di perusahaan sawit untuk dilaporkan ke kementerian terkait,” kata di Kantor DPD LSM Fakta Kubar.



Terpisah, Ketua Umum LSM Gerakan Muda Peduli Rakyat atau Gempur, Philipus Hanyeq mengatakan, mestinya aparat mengutamakan penjagaan aset milik pemerintah. Misalnya, PLN dan PDAM sebagai aset milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Aset tersebut milik rakyat yang operasionalnya dibiayai dari duit rakyat.

“Harapan kita, masyarakat tidak takut berhadapan dengan perusahaan karena ada Polisi atau TNI. Karena kedua institusi tersebut adalah pelindung rakyat, dan kita percaya masih mengutamakan rakyat, bukan perusahaan,” katanya melalui sambungan telepon. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments