Tidak Lengah, Jaksa Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mahulu

37 views

Wahyu Triantono: “Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya”

Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, didampingi Kasi Pidsus Indra Rivani, memberikan penjelasan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Sekretariat KPU Mahulu tahun anggaran 2015. JHAY B ALFARIZHI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Penangangan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu terus berjalan. Jaksa tidak lengah dalam melakukan penyelidikan yang telah dimulai sejak tahun 2017 lalu dan masuk tahap Penyidikan pada 16 Agustus 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengakui terus mendalami dugaan rasuah Bantuan Dana Hibah senilai Rp30.797.582.800 tahun anggara 2015 itu.

“Dalam waktu dekat Kejari Kubar akan ditetapkan tersangkanya,”ungkap Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, Senin 20/5/2019 di ruang kerjanya.



Wahyu Triantono yang pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang ini menjelaskan, pihaknya masih mencari dan memeriksa seluruh alat bukti yang ada. Setelah alat bukti dirasa cukup atau lengkap, maka akan dilakukan penetapan tersangka.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, barulah ditetapkan tersangkanya,” kata pria yang pernah bertugas di Kejari Sorong, Kejari Merauke, Kejari Pasuruan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sebelumnya diberitakan KabarKubar, Tim Penyidik Kejari Kubar telah memeriksa 15 orang pada dugaan tindak pidana korupsi di KPU Mahulu. Bahkan beberapa di antaranya harus bolak-balik memenuhi panggilan Jaksa. Perkara dugaan rasuah ini sempat ‘istirahat’ penyelidikannya, karena Jaksa mengutamakan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018.

Hasil penelusuran KabarKubar, Kejari Kubar telah memeriksa Sekretaris KPU Mahulu, Surang. Empat Pejabat Kepala Sub Bagian dari kantor yang terletak di Kampung Long Bagun Ilir Kecamatan Long Bagun itu juga telah diperiksa. Yakni Darius Kamuntik, Tanis Tekwan, Natanael Munandar, dan Joni.

Usai penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018, Bendahara KPU Mahulu, Veronika Hubung, yang ‘menghilang’ hampir dua tahun juga telah memenuhi panggilan Jaksa. Ia diperiksa bersamaan dengan Surang di hari yang sama, Selasa 18 September 2018.

Kemudian pada Selasa 25/9/2018, Ketua KPU Mahulu, Florianus Nyurang memenuhi panggilan Jaksa. Lalu, Rabu 26/9/2018, Jaksa memanggil Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy. Esoknya, Kamis 27/9/2018, Penyidik Kejari Kubar memeriksa tiga Komisioner KPU Kaltim lainnya. Yakni Syamsul Hadi (Divisi SDM, Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat), Rudiansyah (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu) serta Ida Farida (Divisi Keuangan dan Anggaran). Ketiganya diperiksa sebagai saksi sejak jam 10 pagi hingga jam 6 sore.



Kamis 4/10/2018, Jaksa memanggil Saaludin sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mahulu. Kemudian pada Jumat 5/10/2018 gantian yang dipanggil adalah Yohanes Jentra, Divisi Hukum KPU Mahulu. Sepekan kemudian, Jaksa menjadwalkan memanggil Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mahulu, Alexander Lejiu, serta Awang Ajat sebagai Divisi Keuangan dan Anggaran KPU Mahulu.

Untuk diketahui, Kejari Kubar juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Mahulu pada Kamis 13/9/2018 lalu. Untuk mencari bukti-bukti pendukung pada dugaan rasuah atas pengelolaan dana hibah KPU Mahulu tahun anggaran 2015 senilai Rp30.797.582.800. Dana hibah itu bersumber dari dua mata anggaran. Yakni dari APBD Kabupaten Mahulu tahun 2015 senilai Rp12 miliar, yang kemudian bertambah sebesar Rp18.797.582.800 pada APBD Perubahan tahun yang sama. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments