Angkut Kayu Tanpa Dokumen, 4 Pria Dan 2 Truk Diamankan Polisi

46 views

Rencana Akan Dijual Ke Banjarmasin

Kepala Polres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar AKP Rido Doly Kristian Sigalingging, berkomitmen memberantas segala jenis tindak pidana di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BENTIAN BESAR – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat mengamankan 3 warga Kecamatan Siluq Ngurai dan seorang warga Kabupaten Pasir Penajam Utara, Kamis 15/2/2018. Mereka ditangkap bersama 2 unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen. Ratusan potong kayu olahan jenis Ulin dan Meranti itu hendak dibawa ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Keempatnya terancam dipenjara selama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Adanya pengangkutan kayu ilegal di kawasan perbatasan wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kemudian Satuan Tugas Penindakan Ilegal Logging yang dibentuk Polres Kubar pun diterjunkan. Dengan dipimpin Kanit II Satreskrim, Inspektur Dua Harry Prima.

“Saat subuh, kami menghentikan 2 unit truk yang hendak melintasi perbatasan Kaltim-Kalteng di Kecamatan Bentian Besar. Truk berisi ratusan potong kayu olah berupa papan dan balok berbagai ukuran itu ternyata tidak memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dari Dinas Kehutanan,” ujarnya melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Rido Doly Kristian Sigalingging, Jumat 16/2/2018.

Ratusan potong papan dan balok berbagai ukuran dalam 2 unit truk yang diamankan dari 4 pelaku berinisial HR, SH, SM dan RN di perbatasan Kaltim-Kalteng, Kamis 15/2/2018. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Rido yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Satreskrim Polres Kota Samarinda membeberkan, keempat pelaku berinisial HR, SH, SM dan RN. Salah satu truk berupa dump truck, mengangkut ratusan potong papan dan puluhan balok beragam ukuran. Truk lainnya dengan bak kayu, berisi khusus balok berbagai ukuran. Kedua truk merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning.

Dari keterangan pelaku, kayu bernilai tinggi itu akan dibawa untuk dijual ke Kota Banjarmasin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Kubar,” ungkapnya.

Ia mengakui, perlu upaya ekstra keras untuk mengungkap tindak kriminal pembalakan liar atau illegal logging. Sebab biasanya terjadi pada areal berjarak cukup jauh, serta kondisi medan yang sangat sulit diakses. Sehingga petugas harus bekerja lebih keras untuk dapat mengetahui modus atau cara pelaku melakukan aksinya. ”Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan. Untuk meminta Ahli dalam Proses Penyidikan ini, termasuk memastikan kubikasi barang bukti,” papar AKP Rido Sigalingging.

Terpisah, Kapolres menegaskan, pihaknya akan lebih intens melakukan upaya sosialisasi, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar. Khususnya di wilayah perbatasan Kaltim-Kalteng. Selain bagian dari penegakan hukum, juga untuk memberi efek jera terhadap para pelaku. “Sebagaimana aturan, pengangkutan atau pengolahan kayu harus dilengkapi SKHH yang sudah teraplikasi secara online melalui SIPUH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) Dinas Kehutanan,” tegas AKBP Putu Setiawan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments