Emisi Meningkat, 35 Warga Melapeh Ikuti TOT Pengukuran Karbon

23 views

Percepat Pemberdayaan Masyarakat Dalam KPH dan Perhutanan Sosial

Training of Trainer Pengukuran Karbon Partisipatif tahun 2018 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, diikuti 35 warga Kampung Linggang Melapeh Kecamatan Linggang Bigung di Lamin Adat Kampung Linggang Melapeh. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Republik Indonesia menggelar Training of Trainer (Pelatihan Pelatih) Pengukuran Karbon Partisipatif tahun 2018. Sebanyak 35 warga Kampung Linggang Melapeh menjadi peserta TOT yang telah dilaksanakan sejak Selasa 11/9/2018 dan akan berakhir Sabtu 15/9/2018 besok. Diharapkan, masyarakat akan dapat menghitung emisi karbon secara mandiri.

“Mereka yang jadi peserta adalah masyarakat yang memiliki hutan desa dan hutan adat. Terdiri dari 25 pengurus hutan, 5 pengurus kampung dan 5 KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan),” ungkap Ramudin selaku Bagian Sumber Daya Alam juga peserta di TOT yang digelar di Lamin Adat Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung, Jumat 14/9/2018.



Ramudin menjelaskan, hari ini kan dilaksanakan praktek lapangan, dan besok tahap akhir, yaitu memasukkan ke website. Tujuan diadakan TOT, guna menyiapkan tenaga KPH dan aparat kampung serta menyiapkan tenaga pelatih dan pengukur di tingkat kampung. Juga mempercepat proses pemberdayaan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan KPH. “Dan perhutanan sosial yang sedang berjalan, serta menyosialisasikan program penurunan emisi di tingkat kampung,” katanya.

Emisi sendiri adalah sebuah zat, energi ataupun komponen lain yang didapat dari sebuah kegiatan yang masuk ke dalam udara. Yang memiliki maupun tidak memiliki potensi sebagai unsur pencemar. Berdasarkan peristiwa, bisa terjadi karena terganggunya sebuah sistem yang melebihi suatu batas energi sehingga akan terjadi suatu emisi.

TOT ini akan dipandu enam pengajar. Yakni Fadjar Pambudhi, Darmawan Setia Budi dan Yosua Naibaho dari Dewan Daerah Perubahan Iklim atau DDPI Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Rahimahyuni Fatmi Noor’an dan Nurul Silva Lestari dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa atau B2P2EHD. Terakhir, Paul Hultera dari World Wild Foundation atau WWF.

Mereka ini akan memberiktan pembekalan materi berupa teori maupun praktek. Dengan menggunakan metode pembelajaran andragogi (pembelajaran orang dewasa) yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan. Maupun pengalaman yang dimiliki serta bertanggungjawab atas bidang yang akan diajarkannya.

Kemudian ada lima pendamping. Yaitu Agus Wahyudi, Agung Suprianto dan Ahmad Rojikin dari B2P2EHD, Audina dari Universitas Mulawarman dan Abdul Mukti dari WWF. Sedangkan empat panitia adalah Amir Mahmudi dan Aspianur Ahmad F dari DDPI, Wanatama Charantia dan Tri Budiman dari Universitas Mulawarman.



Sebagai dasar hukum penyelenggaraan TOT ada beberapa aturan. Antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri LHK RI Nomor: P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK.

Emisi karbon berasal dari aktivitas yang mengeluarkan gas seperti karbon dioksida dan metana ke atmosfir. Gas ini, yang juga dikenal dengan sebutan gas rumah hijau, mengubah lingkungan menjadi lebih buruk karena perubahan iklim.

Emisi karbon dioksida adalah Buangan atau hasil dari gas gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mngandung karbon khususnya karbon dioksida. Misalnya, CFC (Chlor Fluoro Karbon) dari Gas Pendingin (gas Freon) pada AC, Kulkas, Cat Piloks, Obat nyamuk semprot, Hair spray semprot, dan lain-lain. #Lilis Sari

Komentar

comments