Mangkir 45 Hari, 89 TKK Bakal Dipecat

39 views

7 Ribu SK Diperpanjang

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Drs Yacob Tullur, MM

BARONG TONGKOK – Tidak bisa mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya di hari kerja, 89 Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bakal diberhentikan. Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi absensi di lingkup satuan kerja masing-masing, yang dilaporkan ke Sekretariat Kabupaten. Hal ini juga menjadi langkah efesiensi pegawai dan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Sekretaris Kabupaten Kubar, Yacob Tullur, terdapat 7.114 TKK dan Pegawai Tidak Tetap yang tersebar di 16 kecamatan. Meski terjadi pemotongan anggaran APBD Kubar oleh Pemerintah Pusat, tidak serta merta dilakukan pengurangan TKK yang direkrut daerah. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada sanksi yang harus diberlakukan.

“Jika absen tanpa keterangan selama 45 hari dalam setahun, ya akan dipecat. Aturan itu juga berlaku untuk TKK. Jadi tidak asal pecat, tapi harus ada mekanisme,” ujarnya di ruang kerja, Kamis 8/6/2017.

Tullur menjelaskan, pengurangan TKK akan dipertimbangkan matang oleh Pemkab Kubar. Itu sebabnya, dari 7 ribu lebih TKK dan PTT yang tersisa, akan dilakukan seleksi ketat. Sebab akan dilihat kompetensi, pendidikan atau keahliannya untuk ditempatkan di bidang yang sesuai. Sehingga akan didapati TKK yang memang masih dibutuhkan Pemkab Kubar untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Jangan ada anggapan, TKK yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan kontrak adalah tim sukses di Pilkada lalu,” tegasnya.

Sisi psikologis TKK, imbuh Tullur, juga dipertimbangkan. Agar pengurangan TKK tidak menjadi masalah baru. “Kebanyakan TKK sudah berkeluarga, bisa stress berat jika tiba-tiba dipecat. Harus benar-benar dipertimbangkan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Kubar FX Yapan, mengakui telah menyusun langkah penyesuaian, menyusul pemotongan anggaran besar-besaran terhadap APBD Kubar sejak tahun 2016. Salah satu langkah penyesuaian, mengurangi jumlah pegawai honorer seperti TKK maupun PTT. “Tapi pengurangan PTT dan TKK akan bertahap,” jelasnya baru-baru ini.

Untuk diketahui, honor yang diterima TKK perbulannya berbeda. Untuk yang berlatarbelakang pendidikan Strata 1 mendapat Rp 1,6 juta. Sedangkan tamatan SMA/sederajat Rp 1,5 juta. Dengan kontrak kerja 1 tahun, mereka mendapat uang lembur atau insentif berbeda-beda pada setiap SKPD.    Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments