Tidak Mau Terjerat Hukum, Witelteram Gandeng Kejari Kubar

141 views

Ikat Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Syarief Sulaeman Nahdi dan Syachran Eric Lenyoq menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Antara Perusahaan Daerah Witelteram Kabupaten Kutai Barat dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis 20/9/2018 di Ruang Rapat Kejari Kubar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Perusahaan Daerah Wisata Telekomunikasi Transportasi dan Air Minum (Witelteram) mengikat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Kerjasama di bidang hukum tersebut ditandatangi pimpinan kedua institusi, pada Kamis 20/9/2018. Syachran Eric Lenyoq selaku Direktur Utama Witelteram, dan Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejari Kubar.

Dikatakan Syachran Eric Lenyoq, kerjasama ini diperlukan dalam perjalanan Witelteram ke depan. Sebab beberapa rencana kerja yang telah disusun bersama jajaran direksi dan para staf, diakui akan membutuhkan pandangan hukum. Jika tidak cermat, justru menjadi jerat hukum bagi mereka. “Kami butuh saran atau pendapat dan pendampingan hukum dari Jaksa, agar rencana kerja kami berjalan baik,” ujarnya usai penandatanganan kerjasama di Ruang Rapat Kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok.

Syarief Sulaeman Nahdi membantah jika kerjasama ini berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Dirut Witelteram sebelum Eric Lenyoq. Kerjasama ini memang sudah program Kejaksaan Agung RI, untuk membantu masyarakat di bidang hukum perdata dan tata usaha negara atau Datun.

Itu sebabnya, yang ditandatangani adalah Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Antara Perusahaan Daerah Witelteram Kabupaten Kutai Barat dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. “Ini tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Witelteram yang kami tangani. Karena hanya di bidang Datun, sedangkan jika ada bidang Pidana kami tidak ikut campur,” jelasnya kepada KabarKubar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Witelteram, Syachran Eric Lenyoq, mengikat kerjasama di bidang hukum. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dibeberkan Syarief, maksud kerjasama ini adalah menangani bersama penyelesaian masalah di bidang hukum Datun yang dihadapi Witelteram. Baik di luar maupun di dalam pengadilan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam melaksanakan tugas-tugas. “Witelteram memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) maupun tindakan hukum lain dari Kejari Kubar,” katanya menirukan bunyi dalam perjanjian kerjasama.

Tertulis dalam perjanjian tersebut, jika meminta bantuan hukum, Witelteram terlebih dulu menyampaikan permohonan secara tertulis. Dan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan. Setelah permohonan dinyatakan diterima, Witelteram akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Kubar.

Jika Witelteram menjadi pihak penggugat atau tergugat dalam kasus perdata, Kejari dapat meminta bantuan hukum untuk diwakili oleh Kejari Kubar.  Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Soal kasus tata usaha negara, juga sama prosedurnya. Tapi hanya jika sebagai tergugat. “Kami bersedia menerima Kuasa Khusus dan mewakili Witelteram dengan hak substitusi guna bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Baik dalam kedudukannya sebagai Penggugat atau Tergugat,” jelas Syarief.

Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kubar, Tri Nurhadi, Jaksa mempunyai dua fungsi, yakni menjadi Penuntut Umum dan Pengacara Negara. “Semua instansi yang didirikan negara menjadi objek pembelaan kami. Sama seperti yang dilakukan pengacara lain, juga kami lakukan. Rahasia klien tidak boleh menjadi bukti permulaan penyelidikan kami,” katanya usai penandatanganan perjanjian kerjasama.

Menurut Tri Nurhadi, ada sejumlah hal yang bisa dibantu Jaksa. Termasuk memberi pertimbangan hukum dan bantuan hukum. Apapun jenis gugatan hukum perdata, bisa didampingi Jaksa. “Apapun bantuan pendampingan kasus perdata akan kami lakukan. Sejauh tidak berkaitan dengan kepentingan dan pidana,” jelasnya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments