Didakwa Cabuli 2 Siswinya, Guru Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

195 views

Resmi Ditahan Polres Kubar Sejak 31 Desember 2019

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Andy Bernard Desman Simanjuntak selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntuk Pn dengan pidana penjara selama 14 tahun. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menuntut Pn dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ia didakwa telah mencabuli dua remaja putri yang masih berstatus pelajar salah satu sekolah setingkat SMP di Kabupaten Kutai Barat. Dakwaan itu tidak langsung diterima atau dibantah dalam pembelaan atau pledoi.

“Ya kami menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan badan selama 14 tahun,” ungkap Andy Bernard Desman Simanjuntak, JPU dari Kejari Kubar usai sidang di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Senin, 18 Mei 2020 siang.



Bernard Simanjuntak mengatakan, Pn didakwa melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Hal yang memberatkan, terdakwa seorang tokoh masyarakat. Juga seorang pendidik yang mestinya melindungi muridnya, dan memberi teladan yang benar. Apalagi ada dua anak selaku korban yang didakwakan berusia 14 dan 15 tahun,” ungkap pria yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar ini.

“Ada hal yang meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, dan mengakui segala perbuatannya,” jelas Bernard Simanjuntak yang bertindak selaku JPU bersama Julimar Erlando Rumapea dan Angga Wardana.

Menurut Yunanto selaku Kuasa Hukum Pn, terdakwa patut mendapat keringanan hukuman. Sebab selama proses hukum di Polres Kutai Barat, Pn selalu menjalani penyidikan dengan baik. Apa yang disangkakan hingga dakwaan tidak dibantah, dan telah mengaku menyesali perbuatannya.

Ia pun berupaya membuat pledoi untuk memperoleh putusan hakim yang setidaknya memberikan hukuman pidana seringan-ringannya. “Saya sebagai praktisi hukum telah melakukan yang terbaik bagi klien. Semoga mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim,” kata Yunanto usai sidang secara online dengan Jemmy Tanjung Utama SH MH selaku Hakim Ketua, serta Alif Yunan Noviari SH dan Hario Purwo Hantoro SH MH sebagai Hakim Anggota.

Sidang di Pengadilan Negeri Kutai Barat dilakukan secara virtual atau dalam jaringan (online), dengan terdakwa yang disidangkan dari ruang tahanan Polres Kubar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Penelusuran KabarKubar, Kasus ini disidangkan dengan Nomor Perkara: 46/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Pn resmi ditahan pada Selasa, 31 Desember 2019 lalu. Hari itu, dia memenuhi panggilan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.pgl/99/XII/2019/Reskrim. Panggilan didasari Laporan Polisi Nomor: LP/126/XII/2019/KALTIM/RES KUBAR tanggal 26 Desember 2019. Surat yang sama juga dilayangkan kepada istri Pn untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kedua surat ditandatangani Kepala Satreskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto SH MH.



Pn sempat digadang untuk maju di Pilkada Kubar tahun 2020 sebagai pendamping salah satu Bakal Calon Bupati Kubar. Ia dilirik karena dinilai berpotensi mendulang suara. Berlatarbelakang pendidik dan pemimpin salah satu organisasi, Pn diakui berkontribusi di bidang sosial dan pendidikan.

Disebut menguasai tiga bahasa asing, yakni Jepang, Arab dan Jerman, Pn membangun satu sekolah setingkat SD dan SMP. Menikahi wanita asal Kubar, sosok Pn diketahui sering dikunjungi para tokoh tingkat provinsi hingga pusat. Dari gubernur, ketua partai politik, anggota DPRD Kaltim hingga Anggota DPR RI, dan Anggota DPRD Kubar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments