Intervensi Perusahaan Makin Menggila, Banyak Warga Dipenjarakan

10 views

Hakim Pertanyakan Keberadaan Brimob di Perusahaan

 

BARONG TONGKOK – Masuknya puluhan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Barat tidak dipungkiri telah turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Namun sejumlah persoalan juga disumbang para pemilik puluhan Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan pemerintah setempat. Ironisnya, puluhan warga meringkuk di penjara karena menuntut hak atas lahannya yang digarap sepihak oleh perusahaan.

Terbaru, Arief Dasiman, warga Kampung Mantar Kecamatan Damai, telah meringkuk di sel tahanan Polres Kubar selama lima bulan ini. Ia tidak menduga harus ditahan justru pada saat dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo. “Kami telah dimediasi Kasat Reskrim di Polres Kubar dengan pihak perusahaan. Karena belum ada kesepakatan dengan alasan perusahaan masih menunggu keputusan manajemen di Jakarta, kami tanya jadwal pertemuan selanjutnya. Tahu-tahu saya ditangkap polisi,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Kubar, Selasa (9/6/2015).

Dijelaskan Dasiman, kejadian berawal pada Sabtu, 10 Januari 2015 lalu. Ia menahan tiga unit truk pengangkut pupuk PT Ketapang Hijau Lestari yang melintas di depan rumahnya. Alasannya, KPL belum melunasi 30 persen sisa pembayaran ganti rugi lahannya yang telah digarap. Selama tiga hari dia menahan truk, supir dan kernet dilayani dengan baik. Selasa (12/1/2015) sekira jam enam pagi, tiga truk kembali ke Balikpapan dengan muatan kosong karena pupuk telah diturunkan. “Pupuk tidak ada yang kurang dan telah dibawa semua ke perusahaan, tapi saya ditahan dan lahan saya tidak dibayar,” ungkapnya.

Usai sidang yang dimulai pukul 13.57 dan berakhir 15.40 wita, KabarKubar.com mencari informasi kronologi pelaporan. Ariansyah, warga Kampung Sembuan Kecamatan Damai mengaku terkejut atas penahanan Dasiman. Ia hadir mendampingi Dasiman saat dimediasi polisi di Markas Polres Kubar, beberapa hari usai pupuk telah berada di gudang KPL. “Mediasi di Polres Kubar oleh Kasat Reskrim. Perusahaan beralasan belum ada kesepakatan dan menunggu keputusan manajemen di Jakarta. Kami minta pertemuan berikutnya dijadwalkan, tapi Kalfaris bilang tunggu ada undangan dari perusahaan, saya kaget tiba-tiba dengar Dasiman ditangkap,” katanya di lobi gedung PN Kubar.

Intervensi perusahaan dengan menggandeng polisi juga dipertanyakan Hakim dalam sidang dengan nomor perkara 38/PID.B/2015/PN SDW itu. Dasiman didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan. Andreas Pungky Maradona selaku hakim anggota bersama Parlin Mangatas Bona Tua dan Wisnu Rahadi selaku Ketua Majelis Hakim, heran dengan adanya Brimob di KPL. “Setahu saya di Polres Kubar tidak ada Satuan Brimob, tapi saya lihat di perusahaan ada. Kalau ada Brimob tambah lagi security (tenaga keamanan), kenapa takut sama Dasiman yang seorang diri. Kenapa harus lapor polisi? Kan ada Brimob yang tidak kenal takut,” katanya saat memeriksa enam saksi (Atin 32, M Syarif Lubis 33, Morten Hutaglung 24, Sahrul 43, Apat Haholongan 36 dan Kasrul 24) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sendawar. “Brimob tidak bertindak karena tidak ada perintah perusahaan,” sahut Atin, yang bertugas sebagai security di KPL.

Saat ditanya siapa yang melaporkan kejadian kepada polisi, jika ternyata saksi menyatakan tidak ada kerugian perusahaan, saksi tidak ada yang tahu. “Hafid (manager KPL) yang lapor ke polisi, saya bagian bayar gaji karyawan,” ungkap Syarif Lubis, Kepala Tata Usaha, soal siapa yang memerintahkan melapor ke polisi.

Sidang yang dihadiri puluhan warga Kampung Mantar dikawal ketat 13 personil polisi yang dipimpin Ipda N Ardinjanto. Sebanyak 11 diantaranya adalah personil Polres Kubar dengan enam berseragam dan bersenjata laras panjang, sisanya berpakaian preman. Dua lainnya adalah personil Brigade Mobil yang sehari-harinya ‘ditugaskan’ mengamankan PT KPL.   #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments