Mengaku Dipukuli Centeng dan Pimpinan PT MKB, Parlin Manalu Malah Masuk Bui

88 views

Parlin Menyebut Dipaksa Tandatangan Surat PHK dan Pengakuan Memeras

Parlin Manalu yang sehari-hari bekerja sebagai Mandor Pupuk, kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubar, karena dilaporkan melakukan pemerasan oleh Manajemen PT Maha Karya Bersama. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Nahas nasib dialami Parlin Manalu. Pria berusia 35 tahun ini telah sebulan lebih mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat. Dibilang sial, juga bisa. Dia mengadu ke Polisi telah dipukuli centeng dan pimpinan di PT Maha Karya Bersama Blok B, eh malah dia yang masuk penjara. Dia dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebagai Mandor Pupuk itu, telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah karyawan.

Parlin mengadu ke Polres Kubar dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: L.Peng/33/IV/2020 pada Minggu, 19 April 2020 sekira pukul 22.00 Wita. Parlin tercatat sebagai warga Jalan Ahmad Yani Gang Elshadai RT 27 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.



Rabu, 22 April 2020, Tisa Tarihoran menerima pemberitahuan jika suaminya, Parlin telah ditahan oleh Polisi. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/23/IV/2020 tanggal 22 April 2020. Parlin diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 dan atau Pasal 335 junto Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dalam laporannya, Parlin mengungkapkan, berawal pada Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu ia ditelepon Indra Mungkur, seorang Asisten perusahaan yang berkantor di wilayah Kampung Jerang Dayak, Kecamatan Muara Pahu itu. “Diminta segera datang ke kantor kebun,” kata Parlin melalui istrinya, Tisa Tarihoran pada Jumat, 29 Mei 2020.

Parlin pun segera menuju kantor dengan mengendarai mobil ditemani Maringan Siagian. Setibanya, Parlin diminta masuk dan Maringan disuruh pulang oleh MS, Asisten Kepala, dan Wd yang diketahui tenaga pengamanan di PT MKB dengan sebutan Pamsus (Pengamanan Khusus).

Usai diduga dipukuli, Parlin Manalu sempat terbaring lemas dengan beberapa bekas pukulan, dan darah mengering di baju yang dikenakannya saat itu. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Guttur hubege, songon na diangkat do meja, mulak ma ito (Kudengar ribut, seperti ada meja diangkat, pulanglah kak),” ujar Tisa menirukan perkataan Maringan Marbun kepada Tisa saat bertemu di jalan menyusul ke kantor yang berjarak sekitar 100 meter dari mes atau perumahan karyawan.

Tisa mengaku, saat itu sedang berjualan sembako dengan membuka warung kecil di mes perusahaan. Mengaku mendengar suara ribut, Tisa memilih pulang karena berpikir itu soal pekerjaan suaminya. Sekira sejam kemudian, Parlin kembali ke mes dengan tubuh gemetar. Saat ditanya apa yang terjadi, Parlin bungkam.

“Apakah masalahmu, atau masalah siapa?” desak Tisa agar terbuka, tapi Parlin tetap diam. Tisa pun melihat bekas pemukulan di leher dan ceceran darah di baju yang dikenakan suaminya. “Dipalpali au (dipukuli aku),” tiru Tisa atas jawaban suaminya yang mulai bicara sambil menangis.

“Saya terpaksa mengaku dan tandatangani pernyataan telah memeras, daripada mati saya. Ada anggota (pekerja kebun) melapor soal ceperan yang biasa mereka kasih kalau gajian ke saya tanpa memaksa,” imbuhnya menirukan penjelasan Parlin.

Parlin menjelaskan ke istrinya, Wd yang di lingkungan perusahan disebut-sebut seorang anggota TNI, bertanya apakah tahu salahnya. Karena merasa tidak ada yang salah, Parlin dipukul. Dua kali ditanya, tetap mengaku tidak ada, dipukul lagi di bagian kepala.

Kemudian Parlin dipertemukan dengan beberapa pekerja kebun. Lalu ditanya apakah mengenal mereka, dan dijawab kenal. Ditanya lagi apa salahnya, spontan Wd memukul di bagian perut karena tidak mengaku salah. Parlin dituduh telah memeras, dan dipaksa mengaku, lalu dipukul lagi di bagian dada dan perut.

Karena terus dipaksa mengaku, Parlin akhirnya mengaku. Sebab MS yang saat itu merangkap Manager Kebun PT MKB memaksa para pekerja lain harus mengaku telah diperas dengan menyebut jumlah uang Rp35 juta. MS menampar pipi kanan dan pipi kiri Parlin hingga empat kali.

“Sampai berdarah hidung suami saya, dan telinganya jadi agak tuli karena ditampar itu sampai sekarang. Tidak hanya pernyataan telah memeras, disuruh juga tandatangan surat PHK (pemutusan hubungan kerja),” ungkap Tisa.

Tisa menambahkan, suaminya diancam untuk tidak mengungkap kejadian di kantor itu. “Masalah ini jangan sampai bocor keluar, kalau bocor akan tahu akibatnya,” ujar Tisa menirukan ancaman kepada suaminya, yang ditegaskan MS. Mendengar pengakuan suaminya, Tisa mengajak untuk melapor ke Polisi. Namun Parlin tidak mau, karena takut dengan ancaman tersebut. KTP Parlin pun ditahan saat itu oleh MS dan Wd.

Esok hari setelah pemukulan, Tisa dan suaminya hendak keluar dari areal perkebunan. Namun mobil mereka dihadang MS dan dua Asisten. Keduanya dilarang keluar, dengan alasan virus corona. Akhirnya keduanya kembali ke mes, dan menghubungi Komo, yang disebut Tisa adalah anak dari Kepala Adat Kampung Mendung.

“Kami dijemput Pak Komo, dan akhirnya dibolehkan keluar. Hari itulah orang perusahaan, Pak Indra Mungkur, pergi melapor ke Polisi. Mungkin kuatir kami lapor duluan soal pemukulan itu,” imbuh Tisa.

Tisa Tarihoran, istri Parlin Manalu, berharap keadilan didapat suaminya di mata hukum. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Berharap ada perdamaian, Parlin bersama empat orang lainnya menemui MS agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada itikad baik, maka Parlin membuat laporan pengaduan empat hari setelah kejadian. “Suami saya dipanggil ke Polres Kubar hari Kamis, 21 April 2020. Besoknya ada surat pemberitahuan penahanan,” pungkas Tisa.

Humas Fangiono Grup yang membawahi PT MKB, Sunahosi Lase, membantah ada pemukulan tersebut. “Ah tidak ada itu pak, tidak ada pemukulan,” ujarnya singkat pada Jumat, 29 Mei 2020 pagi dan menutup telepon dengan alasan akan menelepon kembali. Hingga sore ini tidak ada telepon dari Lase masuk ke KabarKubar.

Dikonfirmasi soal dugaan pengeroyokan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar Iptu H Iswanto mengakui masih menangani perkara tersebut. “Masih tahap pemeriksaan,” katanya singkat melalui pesan di WhatsApp sore ini.



Saat dihubungi untuk konfirmasi, MS beberapa kali menolak panggilan KabarKubar di nomor teleponnya, 082157086xxx dan 081287995xxx. Pesan melalui WhatsApp yang terkirim, masih tanda tidak dibaca. Demikian juga Wd, tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp di nomor 081321241xxx.

Parlin sehari-hari bertugas mengawal pengaplikasian atau penaburan pupuk di kebun sawit PT MKB Blok B. Berstatus karyawan tetap sudah 16 bulan, dari total bekerja selama dua tahun. Sebelumnya berstatus pekerja harian lepas. PT MKB adalah anak perusahaan Fangiono Agro Plantation atau Fangiono Grup yang memiliki dua lokasi kantor perusahaan. Kantor Blok A di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai dan Kantor Blok B di Kampung Jerang Dayak, Kecamatan Muara Pahu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments