Rapat Tim Terpadu, Bupati Minta Aturan Ilegal Diperjelas

31 views

Perijinan Dipermudah Untuk Meningkatkan PAD

Bupati Kutai Barat FX Yapan memimpin Rapat Evaluasi Tim Terpadu yang dihadiri Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi, Sekda Kubar Yacob Tullur dan Asisten III Aminuddin. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Bupati Kutai Barat, FX Yapan, menegaskan kegiatan pembalakan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining) dan penangkapan ikan liar (illegal fishing) dihentikan. Namun masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas soal aturan hukum terkait. Khususnya aturan pemanfaatan kayu, agar rakyat tidak menjadi korban hukum.

Bupati meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk membuat kriteria atas kegiatan ilegal tersebut. Supaya masyarakat memahami dan tidak melakukan pelanggaran. “Saya minta para camat membuat laporan dan sasaran yang jelas,” ujarnya pada Rapat Evaluasi Kegiatan Penanganan Illegal Mining, Illegal Fishing dan Illegal Logging, Selasa 5/12/2017 di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar.

Diakuinya, pembalakan liar dilarang karena merusak ekosistem lingkungan. Sayangnya penangangan hukumnya masih kurang tepat. Dan banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum. “Masa orang mau buat rumah disel, musuh kita ialah diri kita sendiri,” ujar Yapan sembari bercanda.

Soal illegal mining, khususnya galian C, bupati meminta diperketat perizinannya. Karena berujung pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Barat. “Masalah pengurusan izin ini supaya dipermudah, dan urusan pembayarannya langsung ke Bank, jangan ke aparat. Semoga berakhir dengan baik, dan saya meminta example (contoh). Jangan menangkap yang memungut sampah, tapi menangkap pembuang sampah,” katanya dalam kiasan.

Menurut Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi, soal pemanfaatan kayu telah ada aturan hukumnya. Dalam Peraturan Daerah telah mengatur penggunaan kayu untuk pembangunan lokal. Namun diakui regulasinya tampak rumit. Ia berharap Dinas Kehutanan aturan tersebut dengan jelas. “Pihak kejaksaan, kepolisian dan aparat terkait bisa mengkaji ulang bagaimana aturannya kalau masyarakat membawa kayu, supaya tidak terjerat hukum. Diutamakan dulu memenuhi kebutuhan lokal, bukan dibawa ke hilir,” katanya.

Rapat Evaluasi dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari para camat dan sekcam se-Kubar serta instansi terkait. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Soal penambangan liar, ia meminta diawasi penambangan emas secara tradisional  di Kampung Tutung. Ia menyebut ada 8.000 hektare hutan desa, yang perlu diawasi agar tidak rusak. Soal pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran di aliran sungai, Dinas Lingkungan Hidup diminta mengecek Amdal perusahaan tersebut. “Kalau izinnya belum memenuhi, supaya operasional perusahaan tersebut dihentikan saja,” tegas John Tawi.

Sementara Sekretaris Kabupaten Kubar, Yacob Tullur, menegaskan para camat akan uji kompetensinya. Dalam bertugas di tengah masyarakat, harus ada laporan. “Jangan ditutup-tutupi laporan ke pemerintah. Itulah dasar pemerintah untuk membuat kebijakan ke depannya. Laporan dari para LSM yang bisa bermitra, agar ditampung. Jadilah camat yang rendah hati dan merangkul masyarakat untuk bermitra,” katanya.

Rapat evaluasi dihadiri Asisten III Aminudin, Kabag Pembangunan Silvanus Ngampun, Pasi Intel Kodim 0912/KBR Kapten Inf Rokim, Danramil Barong Tongkok Kapten Arm Sutrisno, Kapolsek Barong Tongkok AKP Tri Yandi, Kasi Pidum Kejari Kubar Bernad Simanjuntak, para Camat dan Sekcam, serta LSM Wild Water Indonesia Didi Karmidi. #Lilis Sari

Komentar

comments