Terdaftar 210 Perusahaan, Disnakertrans Kubar Akui Masih Ada Yang Belum Lapor

103 views

Perusahaan Wajib Laporkan Data Minimal 30 Hari Kehadiran

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, Ambo Ufek. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, ada 210 perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanaa Purai Ngeriman. Hingga Mei 2021, Tenaga Kerja Indonesia yang dilaporkan mencapai 27.720 orang. Meski begitu, masih ada saja perusahaan yang belum melapor keberadaannya di Kubar.

“Baru-baru ini kami menerima aduan dari pekerja. Ternyata setelah kami cek, perusahaan itu belum terdaftar di dinas,” ungkap Sekretaris Disnakertrans Kubar, Ambo Ufek pada Rabu, 7 Juli 2021 di ruang kerja.

Ambo Ufek mengatakan, jika tidak terdaftar di dinas, akan menemui kesulitan saat ada sengketa antara pekerja dan perusahaan. Misalnya, terjadi pemecatan yang dianggap sepihak. Atau pekerja menuntut hak-hak yang dinilai tidak sesuai.

Dijelaskan Plt Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kubar, Jono, 210 perusahaan itu bergerak di tujuh sektor atau bidang usaha. Antara lain:

  1. Pertambangan dan Penggalian ada 64 perusahaan dengan 8.808 tenaga kerja.
  2. Pertanian dan Kehutanan ada 57 perusahaan dengan 17.312 tenaga kerja.
  3. Jasa Rental/Alat Berat dan lainnya ada 60 perusahaan dengan 521 tenaga kerja
  4. Jasa Kemasyarakatan Sosial dan Perorangan ada 14 perusahaan dengan 421 tenaga kerja.
  5. Bangunan ada 1 perusahaan dengan 43 tenaga kerja.
  6. Lembaga Keuangan. Perbankan dan Jasa Keuangan ada 2 perusahaan dengan 26 tenaga kerja
  7. Jasa-jasa Kontraktor Kerja Lainnya ada 12 perusahaan dengan 589 tenaga kerja

“Sesuai laporan, tenaga kerja lokal ada 6.668 orang dengan komposisi laki-laki 5.819 dan perempuan 849. Non lokal ada 9.254 orang dengan 7.711 laki-laki dan 1.543 perempuan,” ujarnya.

Aksi demonstrasi pekerja PT Buma di Site Muara Lawa pada tahun 2007 silam. ARSIP/KABARKUBAR.COM

Ditambahkan Ambo Ufek, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk melalukan wajib lapor ketenagakerjaan. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Regulasi ini mewajibkan pengusaha melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Pelaporan dilakukan secara tertulis paling lambat 30 hari setelah pengusaha mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.

Pasal 6 menginsyaratkan pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. “Laporkan domisili, jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal, serta persentase gender. Tapi banyak perusahaan tidak ada alamat lengkapnya,” ujar Ambo Ufek.

Pria yang pernah menjabat Kabag Umum di Sekretariat DPRD Kubar ini melanjutkan, laporan juga wajib disampaikan saat pembukaan kantor cabang, dan pemindahan perusahaan. Bahkan saat membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan bisnis.

Tidak cukup sekali, pelaporan ketenagakerjaan wajib dilakukan secara berkala atau tahunan. Sebab mengurus AK-1 atau Kartu Kuning sebagai syarat melamar pekerjaan, perusahaan harus terdaftar di dinas. “Minimal 30 hari hadir, harus lapor ke Disnaker. Kalau tidak terdaftar, akan diberikan teguran tertulis. Berhubungan perjanjian kerja, nanti jika ada sengketa, sulit urusnya,” tegasnya.

Pelaporan ketenagakerjaan semakin mudah, karena Kementerian Ketenagakerjaan mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring atau online. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019. #Sunardi

Komentar

comments