Tuntas Ongko Asa, Tipikor Polres Kubar Dalami Korupsi Dana Desa di Mahulu

44 views

AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama: Segera Ada Yang Dilakukan Penyidikan

Tersangka dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Ongko Asa, Lana (60), saat akan diserahkan ke pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat. REVANDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi terus didalami Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kutai Barat. Selain  atas laporan masyarakat, dugaan rasuah tersebut juga berasal dari penyelidikan yang dilakukan Polisi. Sebagian besar penyelidikan tersebut adalah dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Diakui Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar sedang mendalami beberapa dugaan korupsi Dana Desa. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Kutai Barat, tapi juga Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan teritorial Polres Kubar. “Satreskrim sebagai unsur pengawasan dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait program Dana Desa,” ungkapnya melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama.



Dari sejumlah laporan dugaan korupsi yang diterima Unit Tipikor Satreskrim itu, beber AKP Kade Sutha Astama, sebagiannya telah dilakukan penyelidikan. Meski tidak merinci kampung mana saja yang sedang diselidiki, salah satu kampung di Kecamatan Long Hubung diakui jadi perhatian khusus Tim Penyidik Unit Tipikor. “Kemungkinan sebentar lagi akan ada yang dilakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut,” tegas mantan Wakil Kepala Satreskrim Polres Kota Samarinda ini.

“Tidak hanya kampung itu, ada beberapa yang sedang kita selidiki. Jadi jangan dikira kami tidak mengawasi pengelolaan Dana Desa di Mahulu. Tunggu saja nanti akan kami umumkan hasil penyelidikan atau penyidikannya,” imbuh AKP Kade Sutha Astama, seraya menyebut nama kampung dimaksud kepada KabarKubar.

Kapolres Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, berkomitmen serius mendalami sejumlah dugaan korupsi di beberapa kampung di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Untuk diketahui, Polres Kubar telah melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi Dana Desa di Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok ke pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Berkas yang disertai sejumlah barang bukti tersebut, dilimpahkan pada Jumat 25 Januari 2019 lalu. Tidak hanya itu, berkas anggaran tahun 2016 dan 2017 itu dilimpahkan bersama Lana sebagai Tersangka.

Tindakan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/86/VIII/2018/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 9 Augustus 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/VIII/2018/Reskrim, tanggal 9 Agustus 2018. Kemudian adanya surat dari Kejari Kubar Nomor: B-/01/Q.4.19/Ft.1/01/2019, tanggal 23 Januari 2019. Surat itu berperihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Lana yang dinyatakan sudah lengkap.

Lana disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lana yang kelahiran Ongko Asa tahun 1959 silam, menjabat Sekretaris Desa atau Juru Tulis. Sekaligus Koordinator Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung Ongko Asa tahun 2016.

Lana diduga telah membuat laporan realisasi pertanggungjawaban fiktif pada pelaksanaan APBKam Ongko Asa tahun 2016. Khususnya pada periode penarikan tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan 6 Januari 2017. Dimana penarikan Dana ADK untuk bidang pembangunan sesuai APBKam adalah sejumlah Rp672.016.000. Yang digunakan untuk pembayaran biaya tukang Pembangunan Gedung Posyandu Kampung.

Pada realisasi pelaksanaannya, biaya yang digunakan tidak sampai menghabiskan biaya sesuai dengan APBKam. Namun tersangka pada laporan pertanggungjawaban kegiatan melaporkan bahwa seluruh anggaran sesuai dengan APBKam telah habis digunakan. Sehingga ditemukan jumlah anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi APBKam, yakni Rp110.548.000. “Kelebihan tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka, tapi telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” beber AKP Kade Sutha Astama.



Berikut barang bukti yang diserahkan kepada Penyidik Kejari Kubar.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 02 tertanggal 29 Juni 2016 senilai Rp214 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi  Nmor 03  tertanggal 18 Juli 2016 senilai Rp100 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 05 tertanggal 9 Agustus 2016 senilai Rp 41 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 07 tertanggal 16 November 2016 senilai Rp100 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 08 tertanggal 5 Desember 2016 senilai Rp80 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 09 tertanggal 13 Desember 2016 senilai Rp 58 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 04 tertanggal 25 Juli 2016 senilai Rp90 juta dari Bendahara Kampung  Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 010  tertanggal 10 Januari 2017 senilai Rp60 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– 1 lembar Kwitansi Nomor 015 tertanggal 23 Januari 2017 senilai Rp60 juta dari Bendahara Kampung Ongko Asa yang ditandatangani Lana.
– Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: INSPEKTORAT-III/17/KS-2017/III/2017.
– 1 Berkas Rencana Anggaran (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (PTJB), Buku Kas Umum (BKU) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Penarikan Kedua.
– 1 berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Dana Kampung (DK-APBN).
– 1 berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Dana Kampung (DK-APBN). #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments