Jika Tidak Bayar Hak Lahan, Pihak Norhayati Minta GBU Stop Operasi Tambang

35 views

GBU Akui Sudah Bayar Ke Pihak Lain

Rapat mediasi pihak Norhayati Seriam di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Rabu 25/10/2017 siang, dipimpin Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yacob Tullur. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Perusahaan Tambang Batubara PT Gunung Bara Utama atau GBU mengaku sudah membayar ganti rugi atas lahan yang diklaim Norhayati Seriam. Seluas 350 hektare dari 600 hektare yang diajukan warga Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan itu, telah dibayarkan kepada warga setempat. Berdasarkan data lahan yang masuk ke manajemen perusahaan.

“Sesuai data di GBU, lokasi yang dituntut 600 hektare dan telah kami bebaskan kurang lebih 350 hektare dengan penerima ganti rugi atas nama Ariansyah,” ujar Manager GBU, M Amanda, dalam rapat mediasi pihak Norhayati di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Rabu 25/10/2017 siang.

Diakui Amanda, dari data GBU, ada lahan seluas 1.245 hektare di areal konsesi perusahaan. Dan yang belum dibebaskan seluas 774 hektare. “Kami harapkan saudara Ariansyah bisa dihadirkan pada rapat penyelesaian lahan saudari Norhayati Seriam ini,” tegasnya.

Diungkapkan Hendrik selaku Juru Bicara Keluarga Norhayati Seriam, 600 hektare dituntut dari 1.245 hektare, sesuai pengecekan awal di lapangan mencapai 1.378,64 hektare. Tuntutan lahan Norhayati Seriam telah lama diajukan, namun belum ada penyelesaian hingga kini. “Apabila tidak ada penyelesain soal pembebasan lahan ini, maka kami harap manajemen GBU menghentikan aktifitas tambang, sampai ada keputusan soal ini,” katanya.

Manajemen PT Gunung Bara Utama mengaku telah membayar 350 hektare dari tuntuntan seluas 600 hektare lahan yang diklaim Norhayati Seriam kepada Ariansyah. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dalam rapat terbatas yang dihadiri sekitar 50 warga Kecamatan Nyuatan, tampak Sekretaris Kabupaten Kubar Yacob Tullur dan Asisten I Setkab Kubar Silas Sinar. Ada juga Kadis Pertanahan Pemukiman dan Kehutanan Stefanus, Kabag Ops Polres Kubar Kompol Sarman, Kepala BPN Kubar Adi Purnomo dan Petinggi Sembuan Jersinius.

Menurut Sekretaris Kecamatan Nyuatan, Tomi Taruna, dalam penyelesaian sengketa lahan sebisa mungkin menghadirkan seluruh ahli waris. Ia menyebut, ada sejumlah pihak sebagai ahli waris berbeda keturunan. Antara lain, Wono Karti, Mangku Sulun atau Gamas, dan Dien Melanyur atau Tamen Putih. “Sebaiknya seluruh keturunan tersebut dihadirkan ke lokasi, dan bersama manajemen GBU melakukan pengukuran lahan tiap hak waris keturunan,” katanya, diamini Kepala Adat Kecamatan Nyuatan, Imanuel Rama Wijaya.

Yacob Tullur mengatakan, GBU harus menunjukkan peta izin penggunaan lahan pada pertemuan berikutnya. Perusahaan yang arealnya berdekatan juga diminta dihadirkan dan menampilkan peta serupa. “Semua keturunan Tamen Putih juga harus dihadirkan nantinya,” pinta Sekda itu.

Membidangi Hukum dan Pemerintahan, Silas Sinar mengakui pembebasan lahan sebagai masalah yang riskan, sebab menyangkut uang. Ia mengatakan, permasalahan Norhayati Seriam telah dilaksanakan mediasi, baik di tingkat kabupaten, provinsi serta Pusat. “Semoga permasalahan lahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak muncul masalah lahan di lokasi GBU, dan investasi di Kubar berjalan aman lancar,” pesannya.

Kesimpulan menyebut akan diadakan rapat berikutnya. Nantinya GBU diminta menayangkan peta wilayah lengkap. Berikut penjelasan lokasi yang sudah dan belum dibebaskan. Pertemuan selanjutnya, diharuskan menghadirkan semua keturunan yang memiliki hak waris atas lokasi areal konsesi GBU. Termasuk Ariansyah, serta aparat kampung dan lembaga adat.

Seluruh aparat pemerintah kecamatan, baik yang mantan maupun yang masih menjabat, wajib hadir pada rapat berikutnya. Manajemen GBU siap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan yang belum dibebaskan, yakni seluas 774 hektare secara bertahap, dan siap diexploitasi. Selama jelas kepemilikan lahannya dan tidak tumpang tindih. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments