Razia Dari 121 Pengedar, 2.041 Botol Miras Dimusnahkan

23 views

Dikuatkan Perda Nomor 8 Tahun 8 Tahun 2009

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra menandatangani Berita Acara Pemusnahan 2.041 Botol Minuman Keras pada Kamis, 19 Desember 2019 pagi tadi di halaman belakang Mapolres Kubar. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Kepolisian Resor Kutai Barat dan Kepolisian Sektor di jajarannya memusnahkan barang bukti tindak pidana ringan berupa minuman keras atau miras. Sebanyak 2.041 botol miras beragam jenis hasil razia itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan giling atau walas. Kamis, 19 Desember 2019 pagi tadi, pemusnahan dilakukan di halaman belakang Markas Polres Kubar.



Menurut Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi Roy Satya Putra, seluruh barang bukti itu didapat dari razia terhadap peredaran miras. Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya hasil personel di Mapolres Kubar. Namun juga dari hasil razia 16 Polsek yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Ia menjelaskan, dampak miras sangat berbahaya. Sebab dapat memicu banyak tindak pidana, juga ketidakseimbangan sosial budaya di tengah masyarakat. “Semoga razia ini dapat mengurangi peredaran miras di Kubar dan Mahulu, agar masyarakat kita bisa terhindar dari dampaknya,” ungkap Roy Satya Putra yang pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjarmasin.

Ditambahkan Wakil Kepala Polres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, miras yang dimusnahkan terdiri dari beragam merek dan jenis. Yakni, Miras Pabrikan sebanyak 1.801 botol, Miras Oplosan 33 botol, Miras Tradisional jenis Tuak 27 botol, Arak 106 botol dan jenis lainnya 74 botol.

Pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan perwakilan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Selain aturan hukum nasional, razia miras didasari juga aturan hukum local. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Penertiban, Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Pelakunya, ada 121 Pengedar dan Pengguna 701. Yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan ada 2, serta dengan Pembinaan 820 orang,” terangnya dalam acara bertema ‘Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Cipta Kondisi Polres Kubar Dalam Rangka Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020’.



Atas kinerja Polisi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Akuntabilitas dan Transparansi atau Fakta, menyambut baik. Polres Kubar dinilai dapat makin dipercaya oleh masyarakat dengan sikap yang ditunjukkan dalam penegakan hukum belakangan ini.

“Tindakan ini sangat berarti bagi masyarakat Kubar maupun Mahulu. Karena setidaknya bisa mengurangi tindak pidana lanjutan akibat mengonsumsi miras. Semoga razia seperti ini bisa terus berlanjut,” imbuh Ketua DPD LSM Fakta Kabupaten Kutai Barat, Hertin Armansyah.

Pemusnahan barang bukti miras tersebut dihadiri Inspektur Inspektorat Kubar Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Wakil Ketua DPRD Mahulu Martin Hat, serta Komandan Kodim 0912/KBR Letkol Infanteri Anang Sofyan Effendy. #Lilis Sari

Komentar

comments