143 Warga Balok Asa Terima Sertifikat Tanah Gratis

57 views

Program Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2020

Sejumlah 143 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Kampung Balok Asa pada Senin, 12 April 2021. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Masyarakat 10 kampung di tiga kecamatan yang berbeda kini bisa bernafas lega. Pasalnya, yang mereka dambakan selama bertahun-tahun lamanya kini terlaksana. Tanah yang selama ini mereka garap, sudah terbit legalitas resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional. Penerbitan legalitas itu melalui program Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2020.

“Program Redis tahun 2020 untuk Kaltim kuotanya 4.000 bidang. Alhamdulillah, puji Tuhan, Kutai Barat dapat  50 persennya, yaitu 2.038 bidang,” terang Idrus Alaydrus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat, saat melakukan pembagian sertifikat langsung kepada warga Kampung Balok Asa pada Senin, 12 April 2021.

Menurut Idrus, dari 2.038 sertifikat itu belum semua bisa dibagikan. Sebab sebagian sertifikat yang masih diproses, namun segera menyusul untuk diberikan kepada pemilik tanah. Untuk lahan di Balok Asa sendiri, ada 143 sertifikat yang dibagikan.

Pembagian dilakukan berdasarkan nama alpabhet, guna mengurangi kerumunan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia berterimakasih atas kerja sama yang baik antara masyarakat, aparatur kampung, Ketua RT serta Tim Badan Pertanahan Nasional. Sehingga Program Sertifikasi Redis dapat berjalan dengan baik.

Adapun Program Redis tahun 2020, jelas Idrus, dilaksanakan di enam kampung dalam Kecamatan Linggang Bigung. Yakni, Kampung Linggang Mapan, Linggang Melapeh, Linggang Melapeh Baru, Linggang Amer, Linggang Bigung, dan Linggang Bigung Baru.

Tiga kampung di wilayah Kecamatan Barong Tongkok adalah Kampung Engkuni Pasek, Juhan Asa, dan Balok Asa. Satu lagi adalah Kampung Besiq di Kecamatan Damai. “Ada 10.000 bidang untuk Program Redis tahun 2021. Namun dikhususkan untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Idrus saat pembagian sertifikat di Kantor Pemerintah Kampung Balok Asa, yang dihadiri beberapa staf Kantor Pertanahan Kubar.

Petinggi Balok Asa, Susanto mengatakan, mayoritas warga yang menerima sertifikat tanah mengaku senang. Sebab apa yang diharapkan selama bertahun-tahun terkait legalitas tanah mereka kini terjawab melalui sertifikat yang dibagikan.



“Sangat bersyukur proses Redistribusi Tanah Perkebunan bisa berjalan dengan lancar, dan antusias warga dalam mengikuti program ini. Harapannya, semoga ke depannya masih ada program seperti ini. Agar tanah warga memiliki legalitas berupa sertifikat,” katanya.

Terpisah, Camat Barong Tongkok, Denasius, mengajak masyarakat memanfaatkan lahan yang sudah bersertifikat semaksimal mungkin. Agar dikelola dengan baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. “Jangan sampai tanah yang sudah bersertifikat, begitu mudah untuk dijual. Kecuali dijadikan agunan pinjaman di bank untuk modal usaha,” harapnya.

Ia juga berterimakasih kepada pemerintah, yang sudah memprogramkan redistribusi sertifikat tanah. Sehingga masyarakat memiliki legalitas atas tanah, dan mampu mengurangi konflik sengketa tanah yang selama ini kerap terjadi. #Sunardi

Komentar

comments